Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan saat ini sepeda motor sebagai angkutan umum belum diatur di undang-undang. Kalau mau membuat sepeda motor menjadi angkutan umum, maka undang-undang tersebut harus dibuat dulu.
Baca juga: Motor Jadi Angkutan Umum, Polisi: Bahaya! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Lilik Wachid Budi Susilo berpandangan bahwa sepeda motor tidak bisa difungsikan sebagai angkutan umum. Berdasarkan kajiannya, ada dua faktor.
"Sebetulnya sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum karena dua hal penting yaitu yang pertama sepeda motor adalah alat transportasi yang rentan kecelakaan dan jika terjadi kecelakaan akibatnya fatal karena tidak ada pelindungnya," kata Lilik dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Pustral UGM dan Ditlantas Polda DI Yogyakarta, Rabu (11/4/2018) kemarin.
Lilik memaparkan dalam ilmu transportasi, ada dua faktor keselamatan yaitu active safety dan pasif safety. Active safety semua kendaraan punya yaitu rem. Active safety digunakan untuk menghindari kecelakaan.
Sedangkan pasif safety tidak semua kendaraan memilikinya. Lilik mencontohkan pasif safety yang terdapat pada mobil, yaitu airbag dan sabuk pengaman sehingga jika ada kecelakaan pada pengendara tidak berakibat fatal. Berbeda dengan motor jika terjadi kecelakaan akan berakibat secara frontal.
"Oleh karena itu sepeda motor ditinjau dari sisi safety tidak layak dijadikan angkutan umum," tandasnya.
Yang kedua, lanjutnya, tentang bisnis angkutan umum. Lilik menyebut dalam bisnis angkutan umum, publik tidak bisa mengatakan bahwa orang yang menggunakan sepeda motor bisa survive hidupnya.
"Orang yang menggunakan sepeda motor untuk usaha, pasti ada skala ekonomi tertentu jadi harus disosialisasikan kepada driver ojek online bahwa sebenarnya yang untung secara finansial adalah aplikasi dan perusahaannya. Sedangkan para driver harus menanggung risiko finansial dan keselamatan," jelasnya.
Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua tidak termasuk ke dalam angkutan umum, sehingga belum ada aturan khusus yang mengikat. Meski belum ada payung hukumnya, keberadaan ojek online pun tidak diberantas atau dibatasi. Soalnya ojek online masih dibutuhkan masyarakat. Bagaimana menurut Otolovers, apa sudah saatnya melegalkan motor menjadi angkutan umum? (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Dulu Rp 76 Juta, Kini Tembus Rp 200 Juta! Kenapa Harga Mobil LCGC Naik Terus?