"Saya sepakat untuk angkutan umum harus diatur oleh negara. Namun, faktor keselamatan harus diutamakan. Jika roda dua dijadikan transportasi umum, bisa jadi angka kecelakaan akan meningkat," ujar Suemmy dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Satlantas Polres Demak, Kamis (12/4/2018).
Baca juga: Mengurai Sengkarut Angkutan Daring |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain keselamatan pengemudinya juga penumpangnya. Jadi saya menolak jika ada revisi. UU No 22 Tahun 2009 sudah sesuai dan komplit," paparnya.
Ia menambahkan, munculnya transportasi online merugikan pelaku usaha transportasi umum. "Jelas kami yang dirugikan. Sehingga perlu ditegaskan UU itu tidak perlu direvisi," terangnya.
Baca juga: Motor Sah Jadi Angkutan Umum? |
Sementara Kasatlantas Polres Demak, AKP Christian Chrisye Lolowang menyampaikan bahwa FGD dimaksudkan untuk merumuskan UU No 22 Tahun 2009 tidak perlu diubah atau revisi UULLAJ tentang angkutan online, sepeda motor sebagai angkutan umum, dan dana preservasi jalan.
"Kami mencoba memberikan ruang untuk turut merumuskan berkait adanya revisi UU tersebut. Dalam kesempatan dua jam diskusi disimpulkan UU itu tidak perlu direvisi karena sudah mengatur semua tentang angkutan umum yang meliputi keselamatan dan kenyamanan angkutan umum," tandasnya.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah