Motor Jadi Transportasi Umum, Kecelakaan Bisa Meningkat

Motor Jadi Transportasi Umum, Kecelakaan Bisa Meningkat

Wikha Setiawan - detikOto
Kamis, 12 Apr 2018 13:22 WIB
Sejumlah akademisi, pelaku usaha transportasi umum dan tokoh masyarakat sedang mengikuti FGD revisi Undang-undang LLAJ. Foto: Wikha Setiawan
Demak - Penolakan motor menjadi transportasi umum yang dilegalkan kembali datang dari masyarakat. Rektor Universitas Raden Fatah (Unisfat) Demak Suemmy khawatir akan menambah catatan angka kecelakaan lalu lintas.

"Saya sepakat untuk angkutan umum harus diatur oleh negara. Namun, faktor keselamatan harus diutamakan. Jika roda dua dijadikan transportasi umum, bisa jadi angka kecelakaan akan meningkat," ujar Suemmy dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Satlantas Polres Demak, Kamis (12/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir dalam FGD dari unsur akademisi, pelaku usaha transportasi, tokoh masyarakat dan jajaran pemerintahan Kabupaten Demak. Pendapat serupa juga diutarakan Ketua Organda Demak, Sumarlan. Menurutnya, keselamatan transportasi roda dua tidak mampu menjamin keselamatan.

"Selain keselamatan pengemudinya juga penumpangnya. Jadi saya menolak jika ada revisi. UU No 22 Tahun 2009 sudah sesuai dan komplit," paparnya.

Ia menambahkan, munculnya transportasi online merugikan pelaku usaha transportasi umum. "Jelas kami yang dirugikan. Sehingga perlu ditegaskan UU itu tidak perlu direvisi," terangnya.



Sementara Kasatlantas Polres Demak, AKP Christian Chrisye Lolowang menyampaikan bahwa FGD dimaksudkan untuk merumuskan UU No 22 Tahun 2009 tidak perlu diubah atau revisi UULLAJ tentang angkutan online, sepeda motor sebagai angkutan umum, dan dana preservasi jalan.

"Kami mencoba memberikan ruang untuk turut merumuskan berkait adanya revisi UU tersebut. Dalam kesempatan dua jam diskusi disimpulkan UU itu tidak perlu direvisi karena sudah mengatur semua tentang angkutan umum yang meliputi keselamatan dan kenyamanan angkutan umum," tandasnya.

(ddn/ddn)

Hide Ads