Seperti yang disampaikan Promotion Manager PT Tarakusuma Indah, produsen helm KYT, INK dan MDS, Simon Mulyadi, kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fungsi kedua lebih penting. Helm dari harian maupun helm standar balap melakukan kedua fungsi ini agar melindungi kepala dengan aman," tambahnya.
Artinya helm ini bukan sekadar menghindari hukuman petugas, melainkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara.
Akan tetapi kalau dilihat dari segi hukum, jika otolovers berkendara menggunakan sepeda motor tapi tidak menggunakan helm, maka bisa dipastikan Otolovers bakal kena denda. Karena penggunaan helm sudah diatur dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor,
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia," tulis pasal tersebut," tulis kedua pasal itu.
Tak tanggung-tanggung nih Otolovers, kalau melanggar pihak kepolisian tak segan-segan mengenakan denda sesuai dengan pasal 291 UU No.2009 yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu Otolovers bunyi pasal 291. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY
Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang