Sosialisasi sendiri berlaku selama sepekan, mulai dari 29 Januari sampai 4 Februari 2018. Setelah itu, polisi bisa melakukan tindakan tilang jika ada pengendara yang nekat melintas di luar jalur yang ditetapkan.
"Para pelanggar nantinya akan dikenakan pasal sesuai diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan), pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Humas Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari akun Instagramnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai hari Senin kemarin hingga seminggu ke depan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 50 Polwan yang tergabung dalam 'Cakra Woman Response untuk mensosialisasikan aturan ini.
Bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, para Polwan ini bertugas mensosialisasikan jalur khusus sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin. Dishub membantu sosialisasi melalui pemasangan spanduk di beberapa titik lokasi sepanjang Jalan MH Thamrin (idr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus