Ingat Pemotor, Sosialisasi Jalur Lambat di Thamrin Hanya Seminggu

Ingat Pemotor, Sosialisasi Jalur Lambat di Thamrin Hanya Seminggu

Muhammad Idris - detikOto
Selasa, 30 Jan 2018 07:32 WIB
Ingat Pemotor, Sosialisasi Jalur Lambat di Thamrin Hanya Seminggu
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Pergub larangan sepeda motor, bikers yang melintas di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, wajib menggunakan jalur khusus di sebelah kiri atau jalur lambat. Penindakan mulai diterapkan sejak 5 Februari 2018.

Sosialisasi sendiri berlaku selama sepekan, mulai dari 29 Januari sampai 4 Februari 2018. Setelah itu, polisi bisa melakukan tindakan tilang jika ada pengendara yang nekat melintas di luar jalur yang ditetapkan.

"Para pelanggar nantinya akan dikenakan pasal sesuai diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan), pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Humas Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari akun Instagramnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]



Mulai hari Senin kemarin hingga seminggu ke depan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 50 Polwan yang tergabung dalam 'Cakra Woman Response untuk mensosialisasikan aturan ini.

Bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, para Polwan ini bertugas mensosialisasikan jalur khusus sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin. Dishub membantu sosialisasi melalui pemasangan spanduk di beberapa titik lokasi sepanjang Jalan MH Thamrin (idr/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads