Akankah Pabrikan Motor Lahirkan Motor Khusus untuk Difabel?

Akankah Pabrikan Motor Lahirkan Motor Khusus untuk Difabel?

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 07 Des 2017 16:13 WIB
Motor roda tiga untuk penyandang Disabilitas. Foto: Angling Adhitya Purbaya
Jakarta - Sadar akan kebutuhan kendaraan untuk para difabel, Kepolisian Republik Indonesia sudah lama menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus untuk para pengendara khusus, yakni SIM D.

Lalu bagaimana dengan pabrikan motor, apakah pabrikan roda dua akan ikut melahirkan motor khusus yang diperuntukkan bagi difabel?

Tentu hal ini tidak akan mudah untuk mewujudkannya, karena memang ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya kapasitas produksi atau seberapa besar volume kendaraan untuk bisa memproduksi massal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin menilai memang hingga saat ini belum ada pabrikan yang melahirkan kendaraan khusus yang diperuntukkan bagi para difabel yang berkebutuhan khusus.

"Faktanya secara official kami belum memproduksi itu," tambah Muhib.



Namun jika memang para pelaku usaha diminta untuk bisa memproduksinya, Muhib menilai banyak yang harus dibicarakan.

"Perlu dibuatkan rambu-rambu dan ketentuan yang bisa dijadikan rujukan bersama, bagi pengendara khusus maupun aktivis yang memiliki perhatian besar terhadap mereka. Aturan tersebut dapat memastikan bahwa motor modifikasinya tetap aman dan nyaman dikendarai oleh pengendara khusus atau kalangan aktivis yang menemani mereka beraktivitas," ujarnya.

"Kalau memang harus diproduksi massal, ini perlu dipersiapkan standar dan kualitas yang akan menentukan kualitas kenyamanan dan kemanan bagi pengendaranya. Ini yang atur harus pemerintah. (lth/rgr)

Hide Ads