Ya, motor mini ini dibuat khusus untuk balap dan pemakaian jarak dekat, sangat dilarang untuk mengendarainya ke jalan umum, karena akan membahayakan dari segala sisi berkendara.
"Bahaya untuk rider kalau di jalan raya, kecil kan, kalau motor mini dia nggak keliatan, apa lagi kalau nyalip gitu bahaya, apa lagi kalau malam kan dia nggak ada lampunya," ujar Mekanik Bengkel Lapakjempol.com, Tomy, saat ditemui detikOto, di Cirendeu, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dari segi surat-surat kendaraan pun motor mini ini jelas dilarang berkeliaran di jalan umum. Karena motor mini tidak punya surat-surat resmi seperti motor berukuran normal.
"STNK, surat-surat juga nggak ada, karena kan memang ini nggak boleh di pakai ke jalanan umum atau jalan raya. kalau riding gitu biasanya pakai surat jalan, terus ngambil harinya juga hari sepi, hari libur," tambah pemilik bengkel Lapakjempol.com, Eko Dwi Adi Saputro.
Jadi ingat Otolovers, bagi anda yang sudah atau baru ingin memiliki motor mini ini, jangan sekali-kali mengendarainya ke jalan umum. Selain akan kena tilang karena tidak dilengkapi surat resmi, yang lebih parah akan membahayakan anda saat berkendara. (khi/lth)












































Komentar Terbanyak
Harga Asli Pertalite Rp 18.040/Liter Lebih Mahal dari Pertamax, Begini Kata Pertamina
Dulu Laku Ribuan Sebulan, Penjualan BYD Atto 1 Tiba-tiba Cuma 26 Unit
Isi Garasi Menteri Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 6 Triliun