Hal itu dikatakan oleh Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala. Dia menekankan jika motor dilarang melintas sebaiknya transportasi pendukungnya juga harus siap.
"Masalahnya kan sepeda motor yang paling mobile. Kalau pakai angkutan umum kalau ngetem kan waktunya lebih lama," kata Sigit kepada detikoto Selasa (22/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Infografis Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol Foto: Mindra Purnomo |
Sigit menegaskan, jika memang larangan motor melintas di jalan protokol itu ditetapkan, perlu ada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah soal kesiapan transportasi penggantinya.
"Mesti ada planningnya dan penggatinya supaya konsumen itu nggak terkorbankan dari sisi materi maupun waktu," ucap Sigit. (rgr/ddn)











































Infografis Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol Foto: Mindra Purnomo
Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?
Viral Konvoi Fortuner-Alphard Masuk Area CFD, Ini Arti Pelat Nomor ZZ