Hal itu dikatakan oleh Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala. Dia menekankan jika motor dilarang melintas sebaiknya transportasi pendukungnya juga harus siap.
"Masalahnya kan sepeda motor yang paling mobile. Kalau pakai angkutan umum kalau ngetem kan waktunya lebih lama," kata Sigit kepada detikoto Selasa (22/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Infografis Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol Foto: Mindra Purnomo |
Sigit menegaskan, jika memang larangan motor melintas di jalan protokol itu ditetapkan, perlu ada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah soal kesiapan transportasi penggantinya.
"Mesti ada planningnya dan penggatinya supaya konsumen itu nggak terkorbankan dari sisi materi maupun waktu," ucap Sigit. (rgr/ddn)












































Infografis Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol Foto: Mindra Purnomo
Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu
Spesifikasi Motor Listrik Buat Operasional MBG, Harga Mulai Rp 49 Jutaan