Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) melalui Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala memberikan tanggapannya soal peraturan ini. Menurut Sigit, jika sepeda motor dilarang lewat jalan-jalan tertentu, apakah penggantinya sudah siap?
"Itu memang sudah proyeknya pemerintah. Cuma yang perlu diperhatikan itu peranan penggantinya itu sudah siap belum?" kata Sigit kepada detikOto Selasa (22/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggantinya ini merujuk pada transportasi pendukungnya. Kata Sigit, kalau sepeda motor dilarang tapi transportasi penggantinya tidak memadai, konsumen yang akan dikorbankan.
Infografis Larangan Motor di Jalan Protokol Jakarta Foto: Mindra Purnomo |
"Kalau dilarang tapi penggantinya tidak ada kan konsumen yang dihadapkan pada kendalanya. Orang jadi susah. Mobil dibatasi dengan ganjil-genap, motor malah dilarang," ucap Sigit.
Sebelumnya diberitakan, rencananya sepeda motor akan dilarang melintas Jalan HR Rasuna Said-Jalan Sudirman mulai 11 Oktober nanti. Kebijakan ini menimbulkan keluhan dari para pengguna jalan yang menggunakan sepeda motor dalam kegiatan sehari-harinya. (rgr/ddn)












































Infografis Larangan Motor di Jalan Protokol Jakarta Foto: Mindra Purnomo
Komentar Terbanyak
BBM Shell Kosong, Bahlil: Negara Nggak Cuma Ngurus 1 Kelompok!
Prabowo Mau Buka Pabrik Mobil di RI: Kenapa Kita Jadi Pasar Mobil Orang Lain?
Viral Istri Ketinggalan di Rest Area saat Mudik, Diantar Polisi Naik Moge