Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol, Yamaha: Efeknya Kecil

Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol, Yamaha: Efeknya Kecil

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Senin, 21 Agu 2017 15:52 WIB
Rambu Pelarangan Motor di Jalan Jenderal Sudirman (Foto: Rengga Sencaya)
Jakarta - Larangan sepeda motor di jalan protokol akan diperluas lagi hingga ke kawasan Jalan Rasuna Said dan Jalan Sudirman. Dari sisi penjualan motor, larangan ini diyakini tidak akan berpengaruh besar.

"Tidak akan berpengaruh besar, karena area yang diberlakukan juga tidak terlalu besar, dampaknya juga tidak besar. Kami memandangnya ini adalah bagian dari usaha pemerintah menata ulang managemen lalu lintas di kota Jakarta, mengingat pertumbuhan kendaraan tidak diimbangi dengan pertumbuhan ruas jalan," ujar GM After Sales & Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing M Abidin kepada detikOto, Senin (21/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Infografis larangan sepeda motor di Jalan Rasuna SaidInfografis larangan sepeda motor di Jalan Rasuna Said dan Sudirman Foto: Mindra Purnomo


Namun rencana penerapan larangan sepeda motor untuk kawasan Jalan Rasuna Said dan Sudirman sudah bikin kepala pengguna motor pusing. Penolakan terutama muncul dari mereka para ojek online yang kerap melintas di daerah tersebut.

"Rada puyeng juga ya, katanya Rasuna Said juga nggak boleh motor paling lewat belakang jadi agak puyeng jalanya," kata pengemudi ojek online Bayu ditemui di depan Ratu Plaza, Jl Sudirman, Senin (21/8/2017).



Uji coba pembatasan motor di kawasan Jl Rasuna Said dan Jl Jenderal Sudirman dilaksanakan pada pertengahan September. Aturan tersebut akan diterapkan pada pertengahan Oktober atau satu bulan setelah uji coba dan evaluasi.

"Untuk uji coba akan dilaksanakan tanggal 12 September sampai 10 Oktober 2017. Kemudian kita evaluasi sampai 28 September sambil menunggu Pergub keluar dan penerapannya dilaksanakan tanggal 11 Oktober," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (19/8/1017). (ddn/ddn)

Hide Ads