Aturan itu diterapkan untuk mengurangi kemacetan disana dan juga memaksa para pengendara beralih menggunakan transportasi umum. Namun transportasi umum yang ada saat ini dinilai belum memadai menampung warga DKI Jakarta dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila transportasi umum seperti MRT dan LRT telah berfungsi maka kebijakan pelarangan motor tersebut tidak menjadi masalah untuk dilaksanakan," tambah Bimo.
Infografis larangan motor di Rasuna Said dan Sudirman Foto: Mindra Purnomo |
Aturan tersebut akan diterapkan pada pertengahan Oktober atau satu bulan setelah uji coba dan evaluasi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), bahwa ruas yang diberlakukan pembatasan motor yakni di Jl Sudirman dari Bundaran HI hingga ke Bindaran Senayan. Kemudian di Jl Rasuna Said sampai Jalan Imam Bonjol juga diberlakukan pembatasan motor pada jam 06.00-23.00 WIB. (dry/ddn)












































Infografis larangan motor di Rasuna Said dan Sudirman Foto: Mindra Purnomo
Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Harga Mobil di Indonesia Terkesan Mahal, Padahal...