Aturan itu diterapkan untuk mengurangi kemacetan disana dan juga memaksa para pengendara beralih menggunakan transportasi umum. Namun transportasi umum yang ada saat ini dinilai belum memadai menampung warga DKI Jakarta dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila transportasi umum seperti MRT dan LRT telah berfungsi maka kebijakan pelarangan motor tersebut tidak menjadi masalah untuk dilaksanakan," tambah Bimo.
![]() |
Aturan tersebut akan diterapkan pada pertengahan Oktober atau satu bulan setelah uji coba dan evaluasi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), bahwa ruas yang diberlakukan pembatasan motor yakni di Jl Sudirman dari Bundaran HI hingga ke Bindaran Senayan. Kemudian di Jl Rasuna Said sampai Jalan Imam Bonjol juga diberlakukan pembatasan motor pada jam 06.00-23.00 WIB. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?