Kata Pengguna Moge Soal Larangan Motor di Jalan Protokol

Kata Pengguna Moge Soal Larangan Motor di Jalan Protokol

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 22 Agu 2017 12:04 WIB
Komunitas Motor Besar Club (Foto: MBC Indonesia)
Jakarta - Pada bulan Oktober mendatang, sepeda motor bakalan dilarang melintas di kawasan jalan protokol Sudirman dan Rasuna Said. Sebelum penerapannya, polisi akan memberlakukan uji coba pada pertengahan September mendatang.

Aturan itu diterapkan untuk mengurangi kemacetan disana dan juga memaksa para pengendara beralih menggunakan transportasi umum. Namun transportasi umum yang ada saat ini dinilai belum memadai menampung warga DKI Jakarta dan sekitarnya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya karena transportasi umum yang dirasa memadai belum tersedia maka masyarakat mengambil alternatif mengatasi kemacetan parah yang terjadi seperti sekarang baik karena penyempitan jalan dan sejenisnya, dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Ketua Motor Besar Club (MBC) DKI Jakarta, Bimo Seno kepada detikOto.

"Apabila transportasi umum seperti MRT dan LRT telah berfungsi maka kebijakan pelarangan motor tersebut tidak menjadi masalah untuk dilaksanakan," tambah Bimo.

Infografis larangan motor di Rasuna Said dan SudirmanInfografis larangan motor di Rasuna Said dan Sudirman Foto: Mindra Purnomo


Aturan tersebut akan diterapkan pada pertengahan Oktober atau satu bulan setelah uji coba dan evaluasi.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), bahwa ruas yang diberlakukan pembatasan motor yakni di Jl Sudirman dari Bundaran HI hingga ke Bindaran Senayan. Kemudian di Jl Rasuna Said sampai Jalan Imam Bonjol juga diberlakukan pembatasan motor pada jam 06.00-23.00 WIB. (dry/ddn)

Hide Ads