Euro 4 Belum Berlaku untuk Motor, Kenapa?

Euro 4 Belum Berlaku untuk Motor, Kenapa?

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Selasa, 04 Apr 2017 17:39 WIB
Foto: detikOto
Jakarta - Peraturan Menteri No 12/2017 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur perubahan standar emisi bahan bakar menjadi Euro 4 akan segera terwujud. Namun kebijakan tersebut baru berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Lalu bagaimana untuk kendaraan roda dua yang saat ini masih dengan standar emisi Euro 3?

"Ya habis ini lah kita urus lagi satu-satu. Rencana belum, ya nanti kita kumpul lagi diskusikan lagi, cuma tahun ini belum ada planning," ujar Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak, Kementerian Lingkungan Hidup, Dasrul Chaniago, kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Dasrul mengatakan, belum adanya rencana bukan berarti motor dilupakan. Dirinya mengatakan KLH dan pihak lain yang berkaitan dengan hal ini akan segera mengurus untuk motor, setelah peraturan untuk mobil sudah berjalan.

"Habis ini tentu sepeda motor, kalau sudah jalan yang mobil, tinggal ngatur yang motor," katanya.

Untuk motor nantinya Dasrul mengatakan, akan membicarakannya dengan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). Namun hingga saat ini belum ada pertemuan yang dilakukan.

"Nanti bukan berarti motor kita tinggal, karena kan Gaikindo sudah ngebet, jadi kemarin fokus ke mobil. Segala kemungkinan ada (untuk motor)," tandasnya. (khi/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads