Jika Nusantara Harley-Davidson of Jakarta mengaku tetap melayani perawatan bagi motor bodong Harley-Davidson (HD), beda halnya dengan Anak Elang Harely-Davidson of Jakarta.
"Tidak, kalau yang namanya motor bodong itu kan kita melanggar hukum dan karena itu ilegal. Kalau itu ilegal kan kita artinya membantu, sama aja kalau ada maling kita nerima jadi tukang tadah," ujar Dealer Principal Anak Elang Harely-Davidson of Jakarta, Sahut Manhulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun meski ada perbedaan 'servis' itu, Sahut merasa hal itu bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan. Karena pada dasarnya agar motor bodong bisa diberangus, sistem pajak moge yang mahal harus direvisi.
"Kalau beli motor Rp 300 juta (bodong), pakai surat resmi Rp 400 juta, orang semua beli yang Rp 400 juta, ngapain beli yang Rp 300 juta, pajaknya masuk, STNK ada, bisa dijual laginya gampang," tambah Sahut. (khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Mau Cabut ke Vietnam, Ini Alasannya
Harga Asli Pertalite Rp 18.040/Liter Lebih Mahal dari Pertamax, Begini Kata Pertamina
Dulu Laku Ribuan Sebulan, Penjualan BYD Atto 1 Tiba-tiba Cuma 26 Unit