Jika Nusantara Harley-Davidson of Jakarta mengaku tetap melayani perawatan bagi motor bodong Harley-Davidson (HD), beda halnya dengan Anak Elang Harely-Davidson of Jakarta.
"Tidak, kalau yang namanya motor bodong itu kan kita melanggar hukum dan karena itu ilegal. Kalau itu ilegal kan kita artinya membantu, sama aja kalau ada maling kita nerima jadi tukang tadah," ujar Dealer Principal Anak Elang Harely-Davidson of Jakarta, Sahut Manhulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun meski ada perbedaan 'servis' itu, Sahut merasa hal itu bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan. Karena pada dasarnya agar motor bodong bisa diberangus, sistem pajak moge yang mahal harus direvisi.
"Kalau beli motor Rp 300 juta (bodong), pakai surat resmi Rp 400 juta, orang semua beli yang Rp 400 juta, ngapain beli yang Rp 300 juta, pajaknya masuk, STNK ada, bisa dijual laginya gampang," tambah Sahut. (khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB