Jual Perangkat yang Bisa Hasilkan Polusi Berlebih, Harley Didenda Rp 158 Miliar

Jual Perangkat yang Bisa Hasilkan Polusi Berlebih, Harley Didenda Rp 158 Miliar

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 23 Agu 2016 15:28 WIB
Jual Perangkat yang Bisa Hasilkan Polusi Berlebih, Harley Didenda Rp 158 Miliar
Foto: Harley-Davidson
Milwaukee - Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) dan Departemen Peradilan Amerika Serikat mengganjar denda kepada Harley-Davidson sebesar 12 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 158 miliar. Sebabnya, Harley-Davidson menjual perangkat tuner bernama Screamin Eagle yang menyumbangkan polusi berlebih.

Pernyataan Departemen Peradilan Amerika Serikat yang dilansir Asphalt and Rubber menyebut, Harley-Davidson harus menghentikan penjualan dan menghancurkan perangkat ilegal yang bisa meningkatkan polusi udara pada motornya tersebut.

Kasus ini berbeda dengan kasus Dieselgate yang melanda Volkswagen beberapa waktu lalu untuk menghindari standar emisi. Bedanya, perangkat 'super tuner' Screamin Eagle Harley-Davidson memberikan solusi aftermarket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

EPA mengatakan, sekitar 340.000 perangkat ilegal Harley ini telah terjual. Selain itu, EPA menyebut bahwa Harley-Davidson telah menjual lebih dari 12.000 motor yang belum dilengkapi dengan sertifikasi EPA.

Sejak Januari 2008, Harley-Davidson telah memproduksi dan menjual dua jenis tuner. Tuner tersebut ketika terhubung ke motor Harley-Davidson akan memungkinkan penggunanya untuk mengubah aspek tertentu dari sistem kontrol emisi pada motor.

Setelan modifikasi dengan menggunakan tuner itu bisa meningkatkan tenaga dan performanya. Tapi, emisi hidrokarbon dan nitrogen oksida (NOx) yang dihasilkan motor lebih banyak lagi.

Paparan pulutan hidrokarbon dan NOx telah dikaitkan dengan berbagai efek kesehatan yang serius termasuk serangan asma dan penyakit pernapasan lainnya. (rgr/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads