"Selama periode itu kami menduga keduanya mengatur harga. Namun dugaan pidana, kita sampai sekarang belum melihat ke sana. Tapi nanti kita lihat saja proses persidangan, menunjukkan ada unsur pidana persaingan atau tidak," ujar Ketua KPPU, Syarkawi Rauf di Jakarta.
Dirinya juga melanjutkan, jika sidang ini melalui proses yang seharusnya, maka keputusan akhir dari permasalahan ini baru akan keluar pada awal tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU menduga ada pengaturan harga skutik setelah mendapatkan percakapan surat elektronik di internal Yamaha yang meminta manajemen Yamaha menaikkan harga setelah Honda. Baik Honda dan Yamaha sudah membantah tudingan kartel ini. Mereka mengaku sudah taat hukum di Indonesia. Honda menuturkan jika ada kartel tak mungkin ada persaingan di industri motor seperti saat ini.
Honda dan Yamaha diberikan kesempatan KPPU untuk menyanggah dugaan kartel sampai pekan depan.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi