Satu per Satu Nikmatnya Dicabut, Masa 'Bulan Madu' Mobil Listrik Sudah Habis?

Satu per Satu Nikmatnya Dicabut, Masa 'Bulan Madu' Mobil Listrik Sudah Habis?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB
BYD Atto 1 resmi diluncurkan di GIIAS 2025 dengan harga mulai Rp195 juta. Mobil listrik murah ini langsung bikin pasar mobil bekas ketar-ketir.
Mobil listrik BYD Atto 1. Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Satu per satu insentif buat kendaraan listrik dicabut pemerintah. Masa 'bulan madu' untuk kendaraan listrik dinilai telah berakhir.

Pemerintah menyudahi beberapa insentif untuk kendaraan listrik. Untuk kendaraan listrik impor, insentifnya telah berakhir pada Desember 2025. Buat kendaraan listrik produksi lokal pun insentif PPN sebesar 10 persen tidak dilanjutkan lagi tahun ini. Akibatnya, beberapa kendaraan listrik mengalami kenaikan harga.

Kini ada satu lagi insentif yang akan dicabut. Yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik yang sebelumnya Rp 0 akan dikenakan tarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak.

ADVERTISEMENT

Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, masa bulan madu untuk kendaraan listrik telah berakhir lantaran pemerintah menyudahi insentif-insentif itu.

"Betul, honeymoon berakhir untuk konsumen retail dan EV impor CBU. Bea masuk 0%, PPN DTP 10%, dan pembebasan otomatis PKB/BBNKB semuanya dicabut, pemerintah tidak lagi memanjakan konsumen EV," kata Yannes kepada detikOto, Rabu (22/4/2026).

Yannes menyebut, berbagai fasilitas kemudahan itu dicabut saat penetrasi pasar kendaraan listrik di Indonesia belum begitu masif. Itu berarti kendaraan listrik harus bersaing dengan kendaraan komersial.

"Pencabutan berbagai fasilitas kemudahan di saat pangsa BEV yang baru sekitar 12,9% (akibat banyaknya insentif), dipaksa bersaing frontal dengan market yang dikuasai mobil ICE konvensional selama puluhan tahun, merupakan gambling yang cukup mencengangkan. Kalau berhasil, Indonesia akan menjadi case study menarik tentang accelerated market maturation. Kalau gagal, risikonya bukan hanya penjualan turun, tapi juga kredibilitas komitmen pemerintah terhadap transisi energi yang lebih luas. Insentif dicabut mendadak dan bersamaan, tanpa skema pengganti yang jelas diumumkan. Ini bukan transisi ke kemandirian, ini gap policy yang berisiko tinggi," ujar Yannes.




(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads