Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan pajak tinggi untuk kendaraan dengan kategori mewah. Sejak April 2014, motor kelas premium dengan mesin dibawah 500 cc dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 60 persen dari harga jual.
Sementara untuk motor berkapasitas mesin di atas 500 cc dikenakan 125 persen dari harga jual. Regulasi tersebut membuat para Agen Pemegang Merek (APM) harus pintar untuk mengatur harga jual agar tetap menjangkau segmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengikuti regulasi yang ada disini. Kita harus pintar bagaimana untuk dapat memaksimalkan penjualan. Terkait harga jual akibat tingginya pajak, kita melakukan brilliant marketing, strategi marketing yang efisien jadi pricing bisa diterima konsumen," kata Dhani kepada wartawan di Jakarta.
Dhani pun berharap ke depannya akan ada diskusi antara pelaku bisnis di segmen kendaraan premium dengan pemerintah terkait regulasi pajak barang mewah.
"Sebagai bussinesman, kami terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah," ucapnya.
Sementara CEO PT GES, Muhammad Al Abdullah mengatakan dengan regulasi pajak untuk barang mewah menjadikan mereka lebih kuat untuk menghadapi tantangan pasar.
"Luxury tax membantu kami lebih kuat untuk menghadapi pasar ini. Pasar motor besar saat ini tengah berjuang. Kita punya banyak peluang dan keuntungan dengan Ducati," ujar pria yang akrab disapa Memet itu. (nkn/rgr)










































