Pembangunan budaya disiplin dan tertib pengendara motor dalam berkendara dinilai lebih penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu-lintas ketimbang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Soalnya, sikap dan mental merupakan akar masalah ketidak ketertiban dan kecelakaan lalu-lintas.
"Selama mental dan attitude pengendara itu tidak berubah, maka sejauh itu pula ketidaknyamanan, ketidakamanan, serta ketidaktertiban lalu lintas terjadi. Kecelakaan masih marak. Kalau SIM hanyalah simbol yang kerap tidak berkorelasi positif dengan perilaku pengendara," papar President Director Indonesia Defensive Driving Center, Bintarto Agung, saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Menurut pria yang akrab disapa Tarto itu, semestinya orang yang telah mengantongi SIM adalah orang yang telah memiliki keterampilan dan kesiapan mental dalam mengendara. Walhasil, ketika dinyatakan lulus dan berhak mendapatkannya mereka telah lolos ujian baik teori maupun praktik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bersumber dari sikap dan mental yang kemudian dibiasakan dan membentuk budaya. Padahal, mereka sudah punya SIM. Artinya, memiliki SIM tidak berkorelasi dengan perilaku tertib. Jadi, kalau mau dibuat penggolongan SIM untuk pengendara motor berdasar kelas mesin, apakah lebih penting?," kata Tarto.
Dia justru khawatir dengan adanya klasifikasi SIM itu akan menimbulkan dampak buruk berupa arogansi dan merasa lebih antara satu pengendara motor dengan pengendara lainnya. Soalnya pemegang SIM untuk golongan kendaraan yang lebih besar merasa superior. "Dampak negatif psikologis seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, pengamat transportasi yang juga pengajar paruh waktu di sebuah perguruan tinggi di Jakarta Barat, Ali Yusran mengatakan, untuk membangun budaya tertib lalu lintas selain dimulai dari keluarga dan lingkungan juga penegakan hukum. Tidak pilih kasih dalam memberikan sanksi dan selektif menerbitkan SIM adalah kunci utamanya.
"Ujian SIM harus benar-benar ditegakkan. Aturannya bagus, materinya oke. Oleh karena itu harus diperketat, kalau enggak lulus ya harus tidak diterbitkan SIM-nya. Seperti di negara-negara maju, proses ujian ketat. Kalau melanggar berat SIM dicabut, bukan sekadar denda," kata dia.
Baik Ali maupun Tarto menyebut, jika alasannya adalah perlunya keterampilan teknis dan pengetahuan khusus untuk mengendarai motor bermesin besar, sejatinya itu tanggung jawab penjual dan produsen kendaraan. Mereka wajib memberikan pelatihan khusus dan pemberian pemahaman.
Adapun pemerintah memberi aturan tentang penggunaannya di jalan. Sehingga, pemilik tidak bisa semaunya mengendarai di jalanan umum. Artinya harus dibedakan kendaraan untuk harian dan kendaraan untuk kepentingan lain. "Dan aturan itu bukan SIM, tetapi aturan yang jelas dan tegas tentang penggunaan kendaraan," imbuh Tarto.
(arf/ddn)












































Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu
Spesifikasi Motor Listrik Buat Operasional MBG, Harga Mulai Rp 49 Jutaan