Nantinya SIM C akan berlaku untuk motor berkapasitas di bawah 300 cc, SIM C1 untuk motor berkapasitas 300-750 cc. Dan terakhir SIM C2 untuk motor berkapasitas mesin di atas 750 cc.Apa komentar Ikatan Motor Indonesia? Menurut Ketua IMI Nanan Sukarna, soal kebijakan SIM harusnya mempermudah pengguna motor.
"Di luar negeri sebetulnya SIM itu tetap sama. SIM motor dan mobil. Lihat SIM internasional saja, memang ada beberapa ada berapa kelas. Kebijakan itu harusnya tidak memberatkan masyarakat. Tapi harus meringankan, mempermudah dan mempermurah. Ini harus dipertimbangkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, selain SIM yang dipermudah, Nanan mengharapkan pemerintah mau memikirkan tentang larangan pengendara motor masuk jalan tol.
"Prinsipnya diluar negeri itu motor boleh masuk tol. Hanya Indonesia yang tidak boleh. Tinggal dilihat saja kebijakannya," katanya.
Baca juga: Ketika Harus Ujian Praktik SIM Motor
"Saya pernah usul, agar motor bisa masuk ke dalam jalan bebas hambatan (tol) saat event saja. Karena tujuannya memperingan beban jalan, kalau ada 1.000 pengendara kan lebih baik masuk tol, hanya sebentar sampe tujuan. Asal ini dikawal. Tujuannya mempermudah dan bisa mengurangi beban jalan," tambahnya.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Kemenhub: Bus Cahaya Trans Harusnya Dilarang Beroperasi