"Motor yang terjaring Minggu tanggal 12 Mei sebanyak 21 motor, Minggu tanggal 19 Mei sebanyak 22 motor, dan Minggu tanggal 2 Juni sebanyak 23 motor,"ujar Kapolsek Cilandak, Kompol HM Sungkono saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2013).
Dia mengatakan sebagian besar motor tidak dilengkapi dengan surat resmi. Sehingga kendaraan tersebut harus ditilang dan untuk pengambilan harus dengan proses sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, operasi yang dilakukan khususnya pada malam minggu ini merupakan tindakan pengamanan dari Polsek. Hal ini untuk menindak balapan liar yang kerap terjadi di daerah Cilandak.
"Langkah ini adalah preventif dalam rangka meniadakan kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh anak muda di wilayah Cilandak dan diimbau kepada orangtua senantiasa turut berpartisipasi dalam pengawasannya," jelas Sungkono.
(rii/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?