Polda Metro Jaya Tolak Pembatasan Nopol Ganjil-Genap Sepeda Motor

Polda Metro Jaya Tolak Pembatasan Nopol Ganjil-Genap Sepeda Motor

- detikOto
Kamis, 06 Des 2012 11:51 WIB
Polda Metro Jaya Tolak Pembatasan Nopol Ganjil-Genap Sepeda Motor
Macet di Jakarta
Jakarta - Polda Metro Jaya tidak sepakat terhadap usul Pemprov DKI Jakarta bahwa pembatasan kendaraan berdasar nopol ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta, diberlakukan kepada sepeda motor.

Berdasarkan pengalamannnya, sepeda motor hanya menimbulkan kesemrawutan namun bukan sumber kemacetan di jalan-jalan raya.

"Sepeda motor penyebab kesemrawutan, tapi bukan kemacetan," ujar Kasubdit Regident Dirlantas Polda Metrojaya, AKBP Latif Usman, dalam rapat kajian pembatasan lalu lintas dengan metode nopol ganjil-genap di Balai Kota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam rapat yang juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, oleh Latif ditegaskan penerapan kebijakan pembatasan sepeda motor berdasarkan nopol pasti akan mendapatkan penolakan luar biasa.

Sebab sepeda motor merupakan moda transportasi andalan warga masyarakat berkemampuan ekonomi terbatas dalam kegiatan mereka sehari-hari.

"Kebijakan ini kurang bijak. Kita harus batasi kebijakan ini pada menengah atas," kritiknya.

Menurutnya sumber kemacetan di adalah adanya jalur-jalur tengah di beberapa ruas utama di Jakarya. Seperti yang ada di perempatan Pancoran, Kuningan, Slipi dan Grogol yang sangat padat volumenya.

"Di empat jalur itu jangan diberi lampu merah, tapi dibuatkan entah underpass atau flyover," saran Latif.

Pandangan serupa juga disampaikan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono. Pada prinsipnya, ide pembatasan kendaraan berdasar nopol ganjil-genap mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap hari kerja merupakan langkah yang baik, namun penerapannya tidak bisa dalam waktu sangat dekat sehingga masyarakat bisa menyiapkan diri.

Di samping itu pelaksanaannya tidak akan efektif selama pelayanan dan ketersediaan moda transportasi angkutan umum belum sesuai harapan masyarakat. Maka selain mempercepat pengadaan infrastruktur underpass dan flyover, Pemprov DKI Jakarta harus pula menertibkan moda angkutan umum.

"Sebab kebijakan ini adalah bagaimana kita mengubah perilaku masyarakat untuk menggunakan transportasi massal," tegas Wahyono.

(/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads