Meski rencana tersebut berniat baik untuk menekan angka kecelakaan motor, namun membutuhkan evaluasi yang mendalam.
"Kita dari Kementerian Perhubungan tidak mengusulkan (aturan) itu. Kita harus ada pertimbangan dan evaluasi mendalam dulu," kata Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan kepada detikOto, Selasa (20/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, jangan sampai masyarakat menolak terkait usulan yang diajukan pihak kepolisian itu.
"Tergantung, karena mekanisme dan bagaimana pengawasannya. Itu masih rencana," imbuhnya.
Wacana pembatasan jarak tempuh ini muncul dalam rapat evaluasi angkutan mudik yang diikuti oleh Komisi V DPR, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan.
Pembatasan jarak tempuh dipandang sebagai salah satu langkah alternatif untuk mengurangi angka kecelakaan pemotor yang tinggi saat pulang mudik. Rencananya motor maksimal melaju sejauh 200 km saja.












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik