Selain karena faktor tren kenaikan menjelang lebaran, sejumlah konsumen kini memutuskan beralih ke lembaga pembiayaan syariah. Mereka tidak lagi menggunakan kredit konvensional.
Lembaga pembiayaan syariah tidak wajib memberikan kewajiban minimal uang muka 30 persen kepada nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya meski peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia itu telah diberlakukan Juni lalu, angka penjualan sepeda motor justru mengalami peningkatan.
Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia menyebut penjualan sepanjang Juli lalu mencapai 585.658 unit, atau naik 6,3 persen dibanding Juni yang hanya 550.468 unit.
GM Promotion and Motorsport PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Eko Prabowo mengatakan fenomena beralihnya konsumen dari konvensional ke syariah terjadi mulai Juli, atau dua minggu setelah ketentuan uang muka diberlakukan.
Maklum sekitar 70-75 persen pembelian sepeda motor dilakukan secara kredit. Sehingga, besaran uang muka bagi calon pembeli menjadi hal yang sensitif.
Data AISI menunjukkan, sepeda motor berlambang garpu tala itu pada Juli lalu terjual 185.783 unit. Sedangkan sepanjang Juni merek ini hanya membukukan 167.657 unit. Dari 167.657 unit pada satu bulan sebelumnya, di bulan Juli meningkat menjadi 185.783 unit atau 11 persen.
Sementara, Thomas Wijaya, Deputy General Manager Sales Division PT Astra Honda Motor mengatakan penjualan motor Honda juga mengalami peningkatan tipis pada bulan itu. Hanya, kata dia, besaran kenaikkan tersebut jauh dibawah bulan-bulan sebelumnya, terutama sebelum Juni.
Sepanjang Mei, penjualan Honda tercatat 362.127 unit. Namun, selama Juni menurun menjadi 332.272 unit, dan meningkat lagi pada Juli sehingga menjadi 344.733 unit.
Pengamat lembaga keuangan syariah dari Azkia Institute, Budi Santoso mengatakan, lembaga pembiayaan syariah menetapkan uang muka di bawah 15 persen.
Banyak calon konsumen yang tertarik menggunakan sistem murabahah, karena akad jual beli syariah menetapkan harga jual barang ditambah margin keuntungan lembaga keuangan.
"Pada sisi lain, lembaga syariah tidak masuk dalam ketentuan Bank Indonesia dan Menteri Keuangan dalam hal uang muka minimal," ujar Budi.
Hanya, hingga kini, belum ada data yang pasti berapa konsumen yang beralih ke sistem syariah. Meski demikian, Budi memperkirakan dari total pembelian sepeda motor secara kredit yang mencapai sekitar 3.030.049 unit, 20 persen atau sekitar 606 ribu diantaranya telah menggunakan sistem syariah.
Artikel ini telah dipublikasikan di Harian Detik edisi Rabu (8/8/2012) Rabu. Di edisi ini, Anda bisa juga membaca artikel lainnya. Klik di sini
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB