Seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada detikOto, Kamis (26/7/2012).
"Aturan ambang batas kebisingan (dB) itu ada di DLLAJ dan peraturan KIR," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas sementara ini knalpot racing yang terdengar mengganggu lingkungan dan menyakitkan telinga, maka akan kami tindak," katanya.
"Dan ini memang ada ukurannya. Sementara ini alatnya itu ada tempatnya seperti di Dishub dan Kementrian Perindustrian, tapi kalau di lapangan itu bicara standarnya saja. Apakah itu sudah sesuai dengan standar pabrikan atau tidak," tutupnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Duh! Ketua DPRD Naik Moge Nggak Pakai Helm
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil