'DP Kredit Tak Perlu Diatur'

'DP Kredit Tak Perlu Diatur'

- detikOto
Rabu, 16 Mei 2012 16:07 WIB
DP Kredit Tak Perlu Diatur
Jakarta - Aturan yang mematok besaran DP kredit kendaraan sebenarnya tidak dibutuhkan karena lembaga pembiayaan sudah memiliki mekanisme dan sistem untuk menyaring calon konsumen yang ingin kredit.

"Selain penjualan akan berefek ke produksi, nanti kalau penjualan dan produksinya sedikit kan tidak perlu banyak-banyak pegawai," kata Komisaris Utama Indomobil Soebronto Laras di Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Rencana pemerintah menaikkan ambang batas down payment (DP) kredit kendaraan diprediksi akan membuat banyak perusahaan memutuskan hubungan kerja banyak karyawan. Hal itu adalah buntut dari penurunan penjualan yang diprediksi sangat mungkin terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah sebenarnya tidak perlu mengatur itu. Ada sistem di lembaga pembiayaan. Harga motor sekarang Rp 12 juta kan DP jadi Rp 4 juta, (calon pembeli) kan belum tentu punya Rp 4 juta. Yang kerja di pabrik, yang gaji masih UMR itu kan susah," imbuhnya.

"Pemerintah harusnya sadar kalau sekarang orang beli motor itu bukan lagi untuk gagah-gagahan, tapi kebutuhan," jelasnya.

Kebutuhan itu menurut Soebroto adalah sebuah keniscayaan karena angkutan massal yang nyaman dan murah saat ini belum mampu disediakan pemerintah.

"Pernah saya iseng-iseng tanya ke pegawai waktu lagi sama-sama naik lift. Pegawai wanita. Saya tanya, pulang kemana, lalu dia jawab ke Bogor. Saya kaget. Lalu saya tanya naik apa, dan dia jawab naik motor. Itu sudah biasa katanya. Naik motor menurut dia lebih murah, paling banyak dia habis bensin pulang-pergi hanya Rp 8 ribu kalau naik kereta dan sambung dengan bus bisa Rp 20 ribu. Jadi disini jelas motor adalah kebutuhan," papar Soebroto.

Seperti diketahui Bank Indonesia mulai 15 Juni 2012 akan menaikkan DP minumum menjadi 30 persen untuk kredit mobil dan 25 persen untuk motor. Sementara untuk leasing, DP kreditnya lebih rendah 5 persen.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads