Beberapa diler motor motor di daerah Jakarta dan sekitarnya hingga kini belum memberlakukan kebijakan tersebut. Saat ini diler motor berlakukan pada angka 10 hingga 15 persen dari harga jual untuk DP kendaraan roda dua.
"Belum berlaku. belum ada informasi dari pihak Yamaha," kata Marketing Yamaha Abadi Motor, Intan kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu salah satu diler resmi Yamaha lainnya Dwikarya Anugerah Sejati (DAS) juga menyatakan masih menggunakan sistem DP lama.
Kebijakan tersebut dikeluarkan karena BI baru menjalankan aturan DP kendaraan motor minimal 25 persen pada Juni 2012 mendatang.
"Kita belum berlaku. Belum ada instruksi dari pihak Yamaha. Kita masih menunggu dari pihak Yamaha, lagian kan aturan ini Juni berlakunya," tegas Sales Counter PT DAS, Nining.
Senada dengan diler Yamaha, diler Honda, PT Cengkareng Motor Sukses Lestari di jalan Lingkar Luar Barat No. 12A Cengkareng Timur juga masih menggaet konsumennya dengan DP 10-15 persen. Honda menuturkan langkah tersebut dijalankan karena masih menunggu pihak BI yang rencananya akan memberlakukan DP 25 persen pada Juni.
Diler Honda itu tidak berani mengambil inisiatif menaikkan DP 20 persen dari harga motor.
"Rencananya itu batu akan kita naikkan 19 Juni 2012 mendatang. Tunggu instruksi dari Honda dan pihak leasing. Jika harus naik ya kita naikkan DP-nya," cetus Marketing PT Cengkareng Motor Sukses Lestari, Erna Saptasari.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi