Alasannya, saat ini pabrikan-pabrikan diluar dua besar (Honda dan Yamaha) mendapat keistimewaan dari lembaga pembiayaan hingga bisa mengajukan kredit kendaraan di angka 10 persen atau bahkan dibawahnya.
"Dengan ketentuan ini kita optimis pasar akan berkembang. Karena nanti leasing tidak lagi bisa bermain dan pilih kasih. Persaingan juga bakal lebih fair play," ujar Director Sales & Marketing 2W PT Suzuki Indomobil Sales, Paulus S. Firmanto.
"Tidak akan ada lagi DP Rp 300 ribu atau Rp 500 ribu. Karena sekarang tidak masuk akal. Masak DP motor lebih rendah dari cicilan, itu kan aneh," imbuhnya lagi.
Rencana kenaikan ambang batas DP yang akan dijalankan mulai Juni nanti itu pun menurut Paulus akan memberi efek edukatif pada masyarakat. Karena dengan kenaikan DP ini masyarakat jadi harus lebih selektif memilih kebutuhan mereka.
"Nantinya masyarakat akan belajar bagaimana mengelola uang mereka dan memilih produk yang benar-benar sesuai dengan kebutuhannya," kata Paulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan kemudian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Kebijakan itu akan berlaku mulai Juni nanti.
"Sekarang DP kami bervariasi antara 15-20 persen. Jadi kenaikan ambang batas itu rasanya tidak akan terlalu berpengaruh," pungkasnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik