Hak Paten Mesin Ditolak, Bajaj Tetap Jualan di Indonesia

Hak Paten Mesin Ditolak, Bajaj Tetap Jualan di Indonesia

- detikOto
Kamis, 29 Sep 2011 19:40 WIB
Hak Paten Mesin Ditolak, Bajaj Tetap Jualan di Indonesia
Jakarta - Usaha Bajaj untuk mendapatkan paten bagi teknologi mesin DTS-i yang mereka pasarkan di Indonesia menemui hambatan. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menolak permohonan paten yang diajukan pabrikan motor asal India tersebut.

Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif.

Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat penolakan itu, Bajaj Auto Limited yang menjadi prinsipal motor Bajaj dan menciptakan teknologi tersebut berang dan menggugat Kemenkum HAM ke pengadilan.

Namun bagi PT Bajaj Auto Indonesia, penolakan Kemenkum HAM itu tidak akan menyurutkan langkah Bajaj menjual motor-motor asal India itu di Indonesia.

"Tidak akan berpengaruh. Urusan paten dan marketing kan dua jalan yang berbeda. Tidak berpengaruh satu dan lain," jelas Marketing Manager PT Bajaj Auto Indonesia (BAI) Rizal Tandju kepada detikOto, Kamis (29/9/2011).

"Paten kan yang mengurus Bajaj Auto Limited sebagai pemilik teknologi itu. Sementara untuk penjualannya di Indonesia kami yang pegang. Jadi tidak ada masalah, semua tetap jalan seperti biasa," jelasnya lagi.

Lebih lanjut Rizal mengatakan kalau teknologi yang didaftarkan untuk paten itu adalah teknologi DTS-i yang memang merupakan teknologi khas Bajaj.

Teknologi yang memiliki singkatan Digital Twins Spark Ignition (DTS-i) sebenarnya sudah dipatenkan di India.

Dengan teknologi ini, motor Bajaj jadi lebih bertenaga dan menampilkan performa yang maksimal tapi tetap irit bahan bakar. Sebab pembakarannya disokong oleh dua busi dalam satu ruang bakar sehingga tenaga yang dihasilkan besar. Pembakaran pun jadi sempurna sehingga tenaga maksimal dapat diperoleh dan bahan bakar jadi lebih irit.

Dalam sidang gugatan siang ini Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.

"Kami memohon penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti dalam berkas kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (29/9/2011).

"Ahli yang kami hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus.

Menurut Andy yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain.

Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.

"Keunggulan bakan bakar yang hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah bentuk kebaruan," terang Agus.

Tetapi Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985.

Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.

"Bajaj telah mendapat hak paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World Intellectual Property Organization," sangkal Agus.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads