Filipina Larang Pengendara Motor Boncengin Anak

Filipina Larang Pengendara Motor Boncengin Anak

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Senin, 29 Mei 2017 11:42 WIB
Filipina Larang Pengendara Motor Boncengin Anak
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Filipina menerapkan aturan yang tegas buat pengendara motor. Anak kecil tidak boleh dibonceng, kecuali kaki mereka sudah bisa mencapai pijakan kaki, bisa memeluk tubuh pengendara dan menggunakan helm.

Seperti dilansir Motorcyclenews, pemandangan anak-anak kecil menaiki motor dengan keluarganya menjadi hal yang lumrah di negara kawasan Asia. Namun dengan hukum baru di Filipina, jumlah maksimal orang yang mengendarai motor pun dibatasi hanya 2 orang saja.

Jika tetap ngeyel, pengendara bisa kena denda 3.000 peso Filipina (sekitar Rp 800.000), denda ini bisa berlipat ganda menjadi 5.000 peso (Rp 1,3 juta) jika mereka melanggar hukum untuk kedua kalinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ketiga kalinya masih membonceng anak-anak, pengendara bakal kena denda 10.000 peso (Rp 2,6 juta) dan dilarang naik motor selama 1 bulan. Jika masih bandel, SIM pengendara bisa dicabut.

Departemen Transportasi Filipina meyakini hukum baru ini akan memastikan keselamatan bagi penumpang, meskipun kebijakan ini disebut sebagai kebijakan yang tidak populis karena masyarakat miskin di sana suka mengendarai skuter berharga murah. Namun hal ini dibantah oleh Gubernur Cebu Hilario Davide III.

Hmm bagaimana kalau aturan ini diterapkan di Indonesia? (ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads