Pemerintah memastikan akan memberikan insentif untuk motor listrik. Sebelumnya, peraturan mengenai insentif mobil listrik dan mobil hybrid sudah keluar, tinggal motor listrik yang belum.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memastikan motor listrik akan mendapat insentif pajak dari pemerintah. Namun, sejauh ini belum dijelaskan lebih lanjut skema subsidi untuk motor listrik.
"Lima, paket stimulus ekonomi, a diskon tarif listrik, b PPN DTP pembelian properti dan otomotif, c PPnBM DTP otomotif, d subsidi pajak DTP (Ditanggung Pemerintah) motor listrik, e PPh DTP sektor padat karya," demikian jelas Prabowo dalam Keterangan Pers Presiden RI terkait kewajiban menyimpan DHE SDA di Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, motor listrik akan mendapatkan insentif berupa pajak ditanggung pemerintah. Skemanya tidak lagi subsidi sebesar Rp 7 juta seperti tahun-tahun sebelumnya, tapi diganti menjadi pajak ditanggung pemerintah.
"Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberikan subsidi Rp 7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan," ujar Airlangga seperti dikutip CNBC Indonesia.
Sesuai pernyataan Airlangga, mobil listrik mendapatkan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). PPN mobil listrik yang seharusnya 12 persen dipangkas 10 persen, jadi konsumen hanya dibebankan PPN mobil listrik sebesar 2 persen.
Untuk motor listrik ini, belum dijelaskan lebih rinci besaran insentif yang diberikan pemerintah. Pun soal waktu pemberlakuannya belum diputuskan. Namun diharapkan peraturan mengenai insentif motor listrik ini keluar dalam waktu dekat.
"Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diharmonisasi," ujar Airlangga.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP