Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti menambahkan program diskon penyambungan pasang baru listrik ini berlaku untuk konsumen pada golongan tarif 450 VA. Selain itu, calon pelanggan juga harus Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Promo ini hanya berlaku untuk penyambungan pelanggan yang tidak memerlukan perluasan jaringan atau hanya membutuhkan sambungan rumah dan pemasangan kWh meter," ujar Edi.
Sebelumnya, biaya normal untuk penyambungan daya 450 VA ialah Rp 421.000. Dengan adanya program ini, pelanggan hanya perlu membayar Rp 210.500. Calon pelanggan dapat mengikuti program ini dengan mengajukan permohonan melalui PLN Mobile atau call center PLN 123.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi Tarif, Diskon Biaya Penyambungan Baru dan Tambah Daya
Selain itu, pelaku usaha infrastruktur kendaraan listrik juga bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan BUMN PT PLN, lewat revisi tarif beli listrik yang lebih kompetitif melalui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, yang terbit pada 6 Juni 2024.
Revisi tarif ini berlaku buat pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yakni pemilik instalasi listrik privat untuk pengisian listrik angkutan umum, badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) roda empat dan SPKLU roda dua/tiga, dan badan usaha stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
Khusus pengendara motor yang berjarak jauh seperti ojek atau kurir, tarif ini diharapkan Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik akan memperbanyak titik lokasi SPBKLU.
Selain itu, di bulan Juli 2024 PLN juga meresmikan diskon 50% atau maksimal Rp 175 juta untuk pasang /tambah daya bagi penyedia infrastruktur EV Charger. Promo ini khusus diberikan kepada Badan Usaha, Pemilik Instalasi Angkutan Umum, serta Partner Kemitraan SPKLU & SPBKLU dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Ketua Umum Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) Dannif Danusaputro turut mengapresiasi dukungan PLN dan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, yang dapat melahirkan dua insentif signifikan bagi pelaku usaha infrastruktur kendaraan listrik di Tanah Air, yakni tarif curah untuk tegangan rendah (C/TR) serta diskon 50% penyambungan baru dan tambah daya.
"Kami percaya hal ini dapat mendorong pertumbuhan jaringan SPKLU maupun SPBKLU sehingga masyarakat makin percaya diri untuk menggunakan kendaraan listrik," pungkasnya.
(akn/ega)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?