Persyaratan yang lebih mudah membuat motor listrik subsidi kian diminati. Untuk membeli motor listrik subsidi, kamu hanya perlu menunjukkan KTP.
Motor listrik subsidi mulai banyak diminati. Bahkan dari target 50.000 unit yang mendapat kuota tahun ini, sudah 60 persen tersalurkan ke masyarakat. Tumbuhnya minat masyarakat untuk membeli motor listrik dengan potongan harga Rp 7 juta itu bukan tanpa alasan. Perubahan syarat yang lebih ringkas menjadi faktor utamanya.
Saat pertama kali aturan motor listrik subsidi dirilis, hanya kelompok masyarakat tertentu yang bisa membelinya. Kelompok masyarakat itu adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Jika melihat persyaratan tersebut, motor listrik subsidi menyasar konsumen menengah ke bawah. Di lain sisi, kemampuan membeli masyarakat menengah ke bawah akan motor listrik subsidi rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhirnya, pemerintah menyederhanakan aturan pembelian motor listrik subsidi itu. Siapapun bisa membeli asalkan berusia 17 tahun, WNI, dan memiliki KTP. Persyaratan yang lebih mudah ini disebut menarik minat masyarakat untuk meminang motor listrik subsidi.
Terobosan kebijakan ini berhasil meningkatkan penjualan motor listrik sekaligus penerima bantuan pembelian, dari 2.406 unit (periode Mei - Agustus 2023) menjadi 9.126 unit (periode September - Desember 2023) atau naik sebesar 276 persen. Kenaikan itu juga berlanjut hingga tahun 2024. Terbukti baru lima bulan (Januari-Mei), distribusi motor listrik subsidi telah mencapai 30.083 unit.
"Perlu perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas motor listrik dan ekosistem kendaraan listrik. Perubahan tersebut bisa dipicu oleh program bantuan pembelian agar minat masyarakat dari berbagai lapisan atas motor listrik tinggi. Kalau penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, maka akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris dan kebutuhan lainnya atas motor listrik. Hal ini dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan di hilir guna menopang ekosistem motor listrik tersebut," jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni dalam siaran persnya.
Baca juga: Buruan Sikat, Konversi Motor Listrik Gratis! |
Upaya lainnya yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian adalah menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi baterai listrik untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik. Standardisasi baterai ini merupakan game-changer dalam industri kendaraan listrik Indonesia.
Selain itu, Kemenperin juga telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian dan Lembaga lain untuk mensosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat KLBB (Kendaraan Listrik Bertenaga Baterai). Sosialisasi tersebut terutama menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, efisiensi biaya energi, kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, serta kebijakan dan prosedur bagi industri otomotif Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembelian bagi pembelinya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?