Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, mengatakan motor kustom sudah sesuai dengan aturan jika memang sudah sesuai dengan spek yang tercantum di surat kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun mengubah spek bagian-bagian motor yang sudah diatur di dalam surat-surat kendaraan, maka pemilik kendaraan roda dua yang dimodifikasi juga harus mengubah surat-surat kendaraannya.
"Misalnya mau ganti warna biru, sementara di STNK hitam, dia harus minta ganti SNTK. Mesin pun sama. Jadi modifikasi silakan saja, selama itu tak mengganti fungsi dan peruntukkan dasar," ujar Sutomo.
Untuk kasus kustom pada motor Jokowi, menurut dia, tak masalah jika memang motor modifikasi tersebut berasal dari bengkel yang memang resmi.
"Kalau yang punya Pak Jokowi kan sudah dari asalnya sudah modif. Itu dibenarkan selama itu memang dari produksi awal memang sengaja untuk model seperti itu," pungkas Sutomo. (idr/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah