Dalam konteks ini, AISI lebih menekankan kepada para pengguna sepeda motor yang suka memodifikasi yang terlalu berlebihan sehingga dapat mengganggu pengguna jalan yang lain.
Ketua Umum AISI, Gunadi Sindhuwinata menuturkan kalau modifikasi itu merupakan kreativitas yang tidak dapat dibendung. Tapi yang salah ini jika memodifikasi tidak sesuai dengan koridor peraturan yang ditetapkan yang pastinya akan mengganggu kenyamanan pengendara lainnya di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunadi mencontohkan, seperti yang suka memodifikasi pada bagian knalpot. Suara knalpot dibuat menjadi bising. Itu tentu saja sudah menyalahi aturan dan membuat bising pengendara lain disekitarnya.
"Anda bayangkan memodifikasi knalpot dengan kebisingan yang bukan main yang dapat mengganggu kenyamanan banyak orang, boleh saja memodifikasi tapi tetap di bawah koridor standarnya," tegas Gunadi.
Gunadi menambahkan, kreativitas itu harus dikembangkan selagi benar tapi jangan sampai kreativitas itu melanggar aturan. Kalau seperti itu bukan kreativitas tapi itu bisa disebut vandalisme.
"Vandalismenya bukan terhadap hukum saja tapi terhadap rekan sesamanya. Kalau menyalahi aturan berarti sudah mengganggu kesepakatan bersama," tandasnya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?