Merek Denza masih menjadi sengketa di Indonesia. Dalam gugatan terbaru, BYD kini dituntut ganti rugi Rp 9,5 triliun karena menggunakan merek Denza di Indonesia.
Denza adalah sub-brand mobil-mobil premium di bawah naungan BYD. Merek itu berawal dari perusahaan patungan BYD dan Mercedes-Benz yang berdiri pada tahun 2010. Kala itu, keduanya sama-sama memiliki saham 50-50 persen. Namun sejak September 2024, Denza sepenuhnya dimiliki BYD.
Namun, nama Denza ternyata sudah didaftarkan pihak lain di Indonesia di kelas yang sama, yaitu kategori 12 (kendaraan beserta komponennya). BYD sempat melayangkan gugatan kepada perusahaan yang mendaftarkan merek Denza di Indonesia tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BYD Gugat Perusahaan Pakai Nama Denza, tapi Ditolak
Pada awal 2025 lalu, BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat itu, BYD Company Limited mengajukan gugatan kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza.
Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WMA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Sedangkan BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024.
BYD sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. Dalam gugatannya itu, BYD meminta agar pendaftaran merek Denza oleh PT WMA dibatalkan.
Baca juga: Sengketa Merek Denza, MA Tolak Kasasi BYD |
Namun, gugatan BYD tersebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Betsji Siske Manoe, serta Hakim Anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar memutuskan antara lain:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000
Dalam fakta persidangan itu disebutkan nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi. Di sisi lain, tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek DENZA sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.
"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi," tulis putusan tersebut.
BYD Ajukan Kasasi, Ditolak Lagi
BYD kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan kasasi BYD terkait sengketa merek Denza. Hal itu tertuang dalam putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Putusan kasasi itu menyusul ditolaknya gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi.
Dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi BYD terkait sengketa merek Denza.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam putusan itu disebutkan, berdasarkan bukti, merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. Karenanya, gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan milik PT Worcas Nusantara Abadi.
"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.
Denza Ganti Nama Jadi Danza
BYD mengubah nama Denza menjadi Danza. Perubahan ini menjadi identitas baru merek tersebut di pasar Tanah Air.
Head of PR & Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan mengatakan, perubahan nama tersebut merupakan langkah perusahaan untuk memperkuat komitmen jangka panjang dalam mengembangkan mobilitas premium di Indonesia.
"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," ujar Luther kepada detikOto, Kamis (1/10).
"Melalui identitas Denza, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang," tuturnya.
BYD Digugat Balik, Dituntut Ganti Rugi Rp 9,5 Triliun
Baru-baru ini, PT Raden Reza Adi sebagai pihak yang sudah mendaftarkan nama Denza menggugat BYD terkait penggunaan nama Denza. Dalam perkara ini, PT Raden Reza Adi menggugat tujuh pihak dari BYD, antara lain BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, dan jaringan dealer seperti PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), serta PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).
Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas Merek DENZA dengan No. Pendaftaran IDM001176306 di wilayah hukum Negara Republik Indonesia untuk kelas barang 12 (kategori kendaraan seperti mobil, sepeda, sepeda motor, pesawat terbang, dan perahu, serta komponennya). Penggugat juga meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa para tergugat telah secara tanpa hak menggunakan Merek DENZA milik Penggugat yang mana merupakan bentuk Pelanggaran Merek.
Penggugat menilai BYD telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeksploitasi dan menikmati nilai komersial dari penggunaan merek Denza. Hal itu dinilai menimbulkan kerugian materiil bagi penggugat sebesar Rp 9.515.800.000.000 (Rp 9,5 triliun). Karena hal itu, PT Raden Reza Adi meminta Majelis Hakim untuk menghukum BYD dengan membayar ganti rugi senilai Rp 9,5 triliun.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas kerugian yang dialami oleh Penggugat secara tunai, sekaligus, dan seketika, sebesar Rp9.515.800.000.000 (sembilan triliun lima ratus lima belas miliar delapan ratus juta rupiah)," demikian salah satu poin petitum dalam gugatan Perkara Nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
PT Raden Reza Adi juga meminta BYD untuk menghentikan seluruh tindakan, kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan dan promosi di berbagai media cetak maupun media sosial terhadap seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan Merek DENZA. Penggugat menuntut BYD untuk menarik menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia.
(rgr/din)










































