Merek mobil premium BYD, Denza, resmi berganti nama menjadi Danza di Indonesia. Perubahan ini menjadi identitas baru merek tersebut di pasar Tanah Air.
Head of PR & Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan mengatakan, perubahan nama tersebut merupakan langkah perusahaan untuk memperkuat komitmen jangka panjang dalam mengembangkan mobilitas premium di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," ujar Luther kepada detikOto, Kamis (1/10).
Logo Denza Foto: (Dina Rayanti/detikOto) |
Dengan identitas baru Danza, BYD memastikan pengembangan produk dan teknologi tetap menjadi fokus. Merek tersebut akan terus menghadirkan inovasi teknologi dan produk yang ditujukan untuk menjawab kebutuhan konsumen.
"Melalui identitas Denza, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang," tuturnya.
Meski berganti nama, BYD menegaskan standar pelayanan dan kepercayaan pelanggan tetap dipertahankan.
"Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis," kata Luther.
Perubahan nama ini tidak lepas dari sengketa merek Denza di Indonesia. Nama tersebut sebelumnya telah didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan. Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024.
BYD kemudian menggugat PT Worcas Nusantara Abadi terkait kepemilikan merek tersebut. Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan BYD pada April 2025. Perkara itu berlanjut ke tingkat kasasi, hingga Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD. Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi.
Di tengah proses sengketa tersebut, BYD langsung mengajukan merek Danza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 11 Agustus 2025. Nama Danza didaftarkan untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan dan komponennya.
Menurut pantauan kami, BYD Indonesia juga telah mengganti logo dan nama dealer Denza di Indonesia. Bahkan, mereka juga telah mengirim undangan resmi ke detikOto untuk membahas soal rebranding dan bocoran model baru.
(sfn/dry)











































