4 Mobil Sitaan Kasus Taspen Bakal Dilelang, Ada Hyundai Kona Hingga CR-V

4 Mobil Sitaan Kasus Taspen Bakal Dilelang, Ada Hyundai Kona Hingga CR-V

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 24 Jun 2026 18:38 WIB
Empat mobil rampasan dari Taspen
Empat mobil yang disita dari terdakwa kasus Taspen Foto: Dok. Ridwan Arifin
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan hasil rampasan negara sejumlah Rp 153,6 miliar. Jumlah tersebut termasuk empat kendaraan bermotor yang dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

"Sementara hasil dari penafsiran (nilai perampasan kendaraan bermotor), ditotal kurang lebih ada Rp 1,3 miliar," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini data sitaan kendaraan bermotor:

  1. Satu unit mobil Hyundai Kona EV Prime Extended warna hitam dengan No. Kendaraan B-1722-PNQ a.n. PT RAJAWALI CITRA ABADI tahun 2024 dengan no rangka MF3H781AURJ000218 no, mesin EM16RSL3152P
  2. Satu unit kendaraan Honda HRV Berwarna Hitam Plat B 1305 DNA beserta 1 (satu) buah Kunci Kendaraan Berwarna Hitam Berlogo H
  3. Satu unit mobil Honda CRV Hitam Mutiara dengan No. Kendaraan B 2789 RH a.n. ASHLEY KIRSTEN KOSASH tahun 2022 dengan no rangka MHRRWI880N/202529 no. mesin LISBJ1183463 beserta kunci mobil Honda CRV. (BB No. 1037).
  4. Satu unit mobil Honda CRV Hitam Mutiara dengan No. Kendaraan B 2158 RFD a.n. CALLYSTA MADONNA KOSASIH dengan no rangka MHRRW1880KJ003559 no. mesin LISBJI 134169 beserta kunci mobil Honda CRV

Rencananya aset ini bakal dilelang pada dalam acara Harkodia (Hari Antikorupsi Sedunia) pada 9 Desember 2026.

ADVERTISEMENT

"Ya, tanggal 9 Desember. Belum tahu (harga total taksirannya), masih menunggu penilaian dari KPKNL dulu lebih pastinya," kata dia.

"Nanti akan lelang secara terbuka. Kita akan umumkan kembali," tambahnya lagi.

Upaya pemulihan aset ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi Eks Dirut Taspen atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Empat mobil rampasan dari TaspenEmpat mobil rampasan dari terdakwa kasus Taspen Foto: Dok. Ridwan Arifin

Sebelumnya, aset berupa uang dengan nominal Rp153.613.488.054,00 tersebut ditempatkan pada rekening penampungan KPK dan telah dikembalikan dengan metode transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengembalian ini melengkapi penyerahan dana hasil pemulihan aset sebelumnya sebesar Rp883.038.394.268 yang dilakukan KPK pada 20 November 2025, sehingga total dana yang telah dikembalikan kepada Taspen sebesar Rp 1.036.705.882.322.



(riar/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads