Biaya balik nama mobil bekas sudah dihapus. Namun penghapusan itu tak serta merta bikin biaya balik nama jadi gratis. Kamu tetap harus membayar komponen pajak lainnya.
Biaya balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia dihapuskan. Penghapusan biaya balik nama mobil bekas itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, tapi Nggak Bikin Gratis
Meski dihapus, jangan salah kaprah biayanya jadi gratis ya. Sebab, saat melakukan balik nama mobil bekas, biayanya bukan hanya balik nama itu sendiri. Setidaknya ada enam komponen pajak lain yang dikenakan saat balik nama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Ada juga biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda.
Untuk PKB dan opsen PKB biaya tergantung dari jenis kendaraannya. Kemudian SWDKLLJ untuk mobil biasanya dikenakan tarif Rp 143 ribu. Selanjutnya biaya administrasi STNK tarifnya Rp 200 ribu. Ada juga penerbitan TNKB dengan tarif Rp 100 ribu. Kemudian ada biaya penerbitan BPKB mobil dengan tarif Rp 375 ribu. Untuk mutasi, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 250 ribu.
Kendati demikian, walaupun nggak bikin gratis, penghapusan biaya balik nama ini tetap bikin untung. Untuk diketahui, besaran biaya bea balik nama kendaraan akan tergantung pada tipe dan juga mereknya. Biaya balik nama itu sekitar 1 persen dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp 200 juta, maka biaya BBNKB sebesar sekitar Rp 2 juta. Artinya mobil dengan harga beli Rp 200 juta, penghematan biaya balik namanya sebesar Rp 2 juta. Biaya ini akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi. Makin tinggi harga beli, tentu biayanya akan lebih besar.
(dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta