Cara Hindari Ganjil Genap Jakarta Pakai Waze

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 06 Mei 2025 16:03 WIB
Ilustrasi jalur ganjil genap Jakarta. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Ganjil genap Jakarta bisa dihindari salah satunya dengan menggunakan aplikasi navigasi Waze. Begini cara lengkapnya.

Ganjil genap diterapkan di jalanan Jakarta. Skema pembatasan kendaraan berdasarkan angka akhiran pelat nomor ganjil atau genap itu diberlakukan pada hari kerja di sejumlah ruas jalan. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Cara Hindari Ganjil Genap Pakai Waze

Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Bagi pengendara mobil, supaya tak kena tilang maka harus menghindari jalur ganjil genap. Untuk menghindari ganjil genap itu bisa dilakukan salah satunya dengan menggunakan aplikasi navigasi Waze. Berikut ini caranya:

1. Buka aplikasi Waze
2. Masuk ke menu pengaturan
3. Dalam menu pengaturan, pilih opsi 'Navigation'
4. Pilih opsi 'License Plate Restriction'
5. Masukkan dua angka terakhir di pelat nomor kamu
6. Kalau sudah, klik 'Save' di kanan atas
7. Nah kalau sudah begini, Waze secara otomatis akan mencari rute yang tidak melalui jalur ganjil genap

Jalur Ganjil Genap Jakarta

Untuk diketahui, saat ini ada 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta, rinciannya sebagai berikut:

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen
  14. Jl MH Thamrin
  15. Jl Jenderal Sudirman
  16. Jl Sisingamangaraja
  17. Jl Panglima Polim
  18. Jl Fatmawati-TB Simatupang
  19. Jl Tomang Raya
  20. Jl S Parman
  21. Jl Gatot Subroto
  22. Jl MT Haryono
  23. Jl HR Rasuna Said
  24. Jl DI Panjaitan
  25. Jl Ahmad Yani
  26. Jl Gunung Sahari

Sanksi Melanggar Ganjil Genap Jakarta

Bagi yang melanggar ganjil genap, tentu ada sanksinya. Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Simak Video "Video: Rutinitas 'Monster Day' Para Pejuang Rupiah dari Daerah Penyangga"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork