Baru mau beli Kijang Innova Reborn diesel tapi kepemilikan kedua? Siapin duit segini buat bayar pajaknya tiap tahun.
Pajak mobil dibayarkan setiap tahun. Besar pajaknya berbeda-beda, tergantung dari model kendaraannya. Tak cuma itu, jumlah kepemilikan kendaraan juga mempengaruhi besar pajak tahunan.
Pajak Tahunan Kijang Innova Reborn Diesel Kepemilikan Kedua
Contohnya untuk Kijang Innova Reborn Diesel kepemilikan kedua tahun 2025, pajak tahunannya sebesar Rp 10,4 jutaan. Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut Ini rincian pajaknya.
PKB Pokok: Rp 10,269 juta
SWDKLLJ: Rp 143 ribu
Total: Rp 10,412 juta
Pajak di atas berlaku untuk Innova Reborn yang terdaftar atas nama perorangan dan beroperasi di wilayah Jakarta. Besar pajak tahunan kepemilikan Innova Reborn Diesel kedua bisa jadi berbeda di daerah lain.
Dalam catatan detikOto, bila dibandingkan dengan pajak tahunan Kijang Innova Reborn kepemilikan pertama, perbedaannya nyaris dua kali lipat. Sebagai informasi, untuk Innova Reborn Diesel keluaran 2024 kepemilikan pertama, pajak tahunannya sebesar Rp 5,8 jutaan.
Tarif Pajak Progresif di Jakarta
Ya jumlah kepemilikan kendaraan memang mempengaruhi besar pajaknya. Soalnya akan dikenakan pajak progresif. Soal besaran pajak progresif, tergantung dari jumlah kendaraan yang dimiliki. Di Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut tarif pajak progresif.
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"
(dry/din)