PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mau melonggarkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di Indonesia. Mereka mengaku masih menunggu arah kebijakan di masa depan.
Head of Sales and Product Planning PT NMDI, Bima Aristantyo mengaku sudah mendengar pernyataan pemimpin negara tersebut. Dia menegaskan, apapun keputusan finalnya, pihaknya akan berupaya menyesuaikan.
"Jujur kita belum tahu detailnya seperti apa, ya. Hanya kemarin dari informasi speech atau pidato. Kami juga overall sedang menunggu peraturan turunan detailnya. Tapi apapun itu peraturan dari pemerintah kami akan coba menyesuaikan," ujar Bima saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin sore (15/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketika ditanya strategi seperti apa yang akan diterapkan Nissan seandainya aturan terkait ketok palu, Bima mengaku belum bisa mengungkapnya. Sebab, segalanya masih terkesan abu-abu dan belum sepenuhnya jelas.
"Ya itu kita belum tahu karena belum tahu ini aturannya seperti apa, kalau dulu kan clear misalkan TKDN harus 40 persen atau apa, nanti kita perlu akan penyesuaian di situ," ungkapnya.
Bima juga belum bisa mengungkap, apakah akan menambah lebih banyak produk impor atau tidak di masa depan. Kini, pihaknya masih fokus memasarkan model yang telah ada.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo meminta agar aturan TKDN dibuat lebih fleksibel. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat.
"Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif," ujar Prabowo, belum lama ini.
![]() |
Prabowo mengaku setuju seandainya aturan TKDN dibuat fleksibel agar Indonesia lebih punya daya saing. Namun, dia tidak merinci permintaan yang dimaksud.
"Tolong ya para pembantu saya, menteri saya, sudahlah, realistis. Tolong diubah, TKDN dibikin yang realistis saja," kata Prabowo.
TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Ada setidaknya 3 opsi investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.
TKDN cakupannya sangat luas dan diterapkan di berbagai industri termasuk otomotif untuk pemenuhan konten dalam negeri.
Aturan TKDN Industri Otomotif
Disitat dari CNN Indonesia, TKDN untuk kendaraan roda empat diberlakukan secara bertahap, yakni 2019-2021 dengan TKDN minimum 35 persen, 2022-2026 dengan TKDN minimum 40 persen, 2027-2029 dengan TKDN komponen lokal 60 persen dan hingga 2030 dengan TKDN maksimum 80 persen.
Sementara TKDN kendaraan roda dua untuk 2019-2023 angka minimumnya 40 persen dan 2030 minimum 80 persen. Prabowo menegaskan, regulasi tersebut tak cukup untuk membuat TKDN seketika naik dan memberatkan aspek industri.
(sfn/lth)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Ini Sebabnya Pajak Mobil dan Motor di Malaysia Murah
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?