Pemerintah memberikan insentif untuk mobil hybrid. Tiga jenis mobil hybrid mendapat insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).
Insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Tertulis dalam Pasal 14 ayat (1) PMK No. 12 Tahun 2025, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan LCEV (low carbon emission vehicle/kendaraan emisi karbon rendah) tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Lanjut pada Pasal 14 ayat (2) dijelaskan ada tiga jenis mobil hybrid yang mendapat insentif ini, antara lain:
a. Full Hybrid;
b. Mild Hybrid; dan/atau
c. Plug in Hybrid.
"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual," demikian bunyi pasal 15 ayat (2) PMK No. 12 Tahun 2025. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
Berdasarkan peraturan itu, Kendaraan Bermotor Roda Empat Full Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu. Contoh mobil full hybrid adalah Kijang Innova Zenix Hybrid, Toyota Yaris Cross Hybrid dan Honda CR-V Hybrid.
Sementara itu, Kendaraan Bermotor Roda Empat Mild Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking) dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist). Contoh dari mobil mild hybrid adalah Suzuki XL7 Hybrid dan Suzuki Ertiga Hybrid.
Kendaraan Bermotor Roda Empat Plug in Hybrid Electric Vehicle atau Plug in Hybrid adalah LCEV yang paling sedikit terdiri dari satu motor listrik atau motor generator dan paling sedikit satu motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar atau eksternal. Memang belum banyak mobil plug-in hybrid di Indonesia, dan harganya juga masih terbilang tinggi. Contoh mobil plug-in hybrid adalah Toyota RAV4 PHEV dan Mitsubishi Outlander PHEV.
(rgr/din)