Jalan Tol Suka Dipakai Kebut-kebutan, Apa Sebabnya?

Jalan Tol Suka Dipakai Kebut-kebutan, Apa Sebabnya?

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 03 Des 2024 13:01 WIB
Ruas jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang resmi diuji coba. Selama masa uji coba, pengendara yang melintas di ruas tol itu tidak dikenakan tarif tol alias gratis.
Ilustrasi jalan tol. Foto: Dok Hutama Karya
Jakarta -

Ada sejumlah pengendara yang memanfaatkan jalan tol untuk kebut-kebutan. Apa penyebabnya?

Jalan tol sering kali dijadikan arena kebut-kebutan oleh sejumlah pengendara. Tak jarang terlihat, pengemudi memacu kecepatannya di jalan tol, utamanya saat kondisinya sepi. Jalan tol seolah dianggap sebagai arena balap oleh beberapa pengendara.

"Karena mindset pengemudi, jalan tol dianggap kosong dan bebas hambatan," ungkap Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana saat dihubungi detikOto, Selasa (3/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sony, pengendara harusnya paham dengan tak menganggap enteng saat berkendara di jalan tol. Sayangnya, pemahaman akan risiko bahaya ngebut di jalan tol masih minim. Tak heran kalau sering terjadi kecelakaan akibat pengendara yang justru adu cepat di balik kemudi setirnya.

"Sehingga banyak sekali yang mengabaikan bahaya dalam berkendara," terang Sony.

ADVERTISEMENT

Sony menambahkan, untuk membangun budaya keselamatan dibutuhkan ketegasan dari aparat. Edukasi terhadap pengendara juga harus terus dijalankan secara berkala.

"Masyarakat nggak takut kalau hanya mengandalkan CCTV, harus ada petugas yang aktif memonitor dan menindak di lapangan. Sekarang sudah ada tetapi masih kurang," lanjut Sony lagi.

Di sisi lain saat melintas di jalan tol ada batas kecepatan yang wajib dipatuhi. Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam.

Penetapan batas kecepatan itu tak sembarangan, melainkan sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.

Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads