Lampu rotator dan sirene di mobil polisi tak selalu dalam kondisi menyala. Kapan sirene dan rotator itu dinyalakan?
Penggunaan lampu rotator dan sirene tak bisa sembarangan. Kendaraan yang boleh menggunakannya pun diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan petugas kepolisian termasuk salah satu yang boleh menggunakan rotator ataupun sirene. Pun kalau sudah terpasang, tak bisa asal digunakan. Lampu dan sirene akan menyala ketika mobil tersebut sedang digunakan bertugas.
"Di antara kendaraan-kendaraan tersebut yang bisa menggunakan atau diperbolehkan menggunakan rotator hanya dalam kondisi pada saat menjalankan tugas. Artinya baik itu pemadam, ambulans ataupun kendaraan TNI Polri ketika mereka melaksanakan tugas maka rotator itu boleh ataupun sirenenya boleh digunakan," jelas Ipda Edi Wahyudi, Instruktur Sertifikasi Patroli Jalan Raya Pusdik Lantas.
Sebaliknya, kata Edi bila mobil sedang tidak digunakan untuk bertugas, maka sirene dan rotator tidak dinyalakan.
"Sehingga dengan sendirinya masyarakat akan memberikan celah atau jalan agar kendaraan-kendaraan tadi bisa melintas di jalan dengan lancar," lanjut Edi.
Meski sudah ada aturannya, nyatanya penggunaan lampu rotator dan sirene kerap disalahgunakan. Tidak sedikit masyarakat yang menggunakannya di mobil pribadi. Tujuannya supaya bisa mendapat keistimewaan di jalan. Terkait hal itu, Korlantas Polri tengah merumuskan aturan kepolisian yang akan secara khusus mengatur penggunaan sirine dan lampu rotator. Khususnya untuk kendaraan yang digunakan dalam kegiatan pengawalan resmi.
"Kami sedang menyusun peraturan yang akan mengatur dengan jelas peruntukan dan penggunaan sirine serta rotator pada kendaraan dinas, mengingat makin maraknya penyalahgunaan yang terjadi di jalan-jalan utama dan jalan tol. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan alat ini dilakukan dengan tepat sesuai fungsi dan peruntukannya," jelas Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo belum lama ini.
Ada berbagai pihak yang dilibatkan dalam perumusan aturan baru untuk lampu strobo ini. Mulai dari Subdit Gakkum jajaran polda, Kasi Laka, Kasi Tatib, dan sejumlah instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan lembaga lainnya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP