Insentif Hybrid Ditolak, Apa Strategi Suzuki?

Insentif Hybrid Ditolak, Apa Strategi Suzuki?

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 13 Agu 2024 14:37 WIB
Logo Suzuki Mobil.
Ilustrasi Logo Suzuki Foto: Suzuki
Jakarta -

Jika fokus pemerintah menekan emisi dan mengurangi konsumsi bahan bakar, sudah seharusnya semua kendaraan yang mampu mewujudkannya mendapatkan karpet merah. Namun keputusan telah diambil, hal tersebut tidak berlaku untuk kendaraan hybrid di Indonesia.

Keputusan tersebut tercetus setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah tidak memberikan insentif tambahan untuk industri otomotif tahun ini. Termasuk insentif untuk kendaraan hybrid.

Meski demikian Suzuki Indonesia yang berada di bawah payung Suzuki Indomobil Sales (SIS), menyatakan akan terus mendukung keputusan pemerintah, karena menyakini 'pasti' niat pemerintah untuk menekan emisi gas buang. Terlepas dari itu, Suzuki pun mengatakan memiliki strategi agar bisa ikut berkontribusi untuk menekan emisi gas buang dengan varian hybrid mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Strategi? Sebetulnya kami (Suzuki) sudah memiliki strategi yang konsisten yang sudah kita jalankan dengan pengenalan teknologi elektrifikasi secara bertahap, yang kita utamakan disini adalah bagaimana Suzuki menyediakan kendaraan yang pas sesuai dengan kebutuhan, tetapi juga tetap membawa fitur atau teknologi elektrifikasi," jawab Dept. Head Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya.

Joshi kembali menyatakan kenyakinannya bahwa pemerintah pasti punya niat baik, untuk industri otomotif di Indonesia.

ADVERTISEMENT
Suzuki Ertiga Cruise Hybrid.Ilustrasi Suzuki Ertiga Cruise Hybrid. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detik.com

"Masukan untuk ke-pemerintah? Suzuki mendukung program pemerintah untuk pemulihan lingkungan, itu tetap kami jalankan. Kami yakin pemerintah mengarah ke sisi recovery lingkungan," kata Joshi.

Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, tanpa insentif, mobil hybrid di Indonesia harganya masih tergolong tinggi. Rata-rata mobil hybrid di Indonesia dijual dengan harga di atas Rp 400 juta. Hanya beberapa mobil hybrid yang harganya Rp 200 jutaan dan Rp 300 jutaan.

Berikut daftar harga mobil hybrid saat ini dikutip dari situs resmi masing-masing merek:

- Suzuki Ertiga Hybrid: Rp 276.200.000-Rp 301.800.000

- Suzuki XL7 Hybrid: Rp 287.200.000-Rp 308.200.000

- Suzuki Grand Vitara: Rp 362.000.000-Rp 391.400.000

- MG VS HEV Magnify: Rp 389 juta

- Toyota Yaris Cross Hybrid: Rp 440.600.000- Rp 454.950.000

- Wuling Almaz Hybrid: Rp 476 juta

- Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid: Rp 477.600.000-Rp 633.600.000

- Nissan Kicks E-Power: Rp 519.000.000

- Toyota Corolla Cross Hybrid: Rp 568.200.000-Rp 608.400.000

- Toyota Corolla Altis Hybrid: Rp 629.200.000-Rp 632.200.000

- Nissan Serena E-Power: Rp 635.000.000

- Toyota Prius HEV: Rp 698.000.000

- Honda CR-V e:HEV: Rp 814,4 juta

- Toyota Camry Hybrid: Rp 945.400.000

- Honda Accord e:HEV: Rp 959,9 juta

- Toyota Alphard Hybrid: Rp 1.710.800.000-Rp 1.714.300.000

- Toyota Vellfire Hybrid: Rp 1.844.200.000-Rp 1.847.700.000

Mobil Hybrid Bisa Lebih Mahal Lagi

Di sisi lain, harga mobil hybrid berpotensi bakal naik lagi. Sebab, saat ini pemerintah memberi karpet merah untuk produsen mobil listrik berbasis baterai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, mobil listrik dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam beleid tersebut mobil hybrid dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP). Dasar pengenaan pajak itu besarannya bervariasi mulai dari 40 persen hingga 80 persen dari harga jual, tergantung dari tingkat kapasitas mesin, konsumsi BBM, dan emisi yang dikeluarkan.

Lebih lanjut dalam PP 74 tahun 2021 juga disebutkan, DPP dengan tarif baru untuk mobil hybrid bakal dikenakan jika:

"Adanya realisasi investasi paling sedikit Rp 5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles," bunyi pasal 36B.

Ini berlaku setelah jangka waktu dua tahun setelah adanya realisasi atau saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Adapun kenaikan pajak itu ditandai dengan makin tingginya DPP untuk mobil hybrid, besarannya bervariasi. Misalnya untuk mobil hybrid yang dikelompokkan dalam pasal 26: kapasitas mesin sampai 3.000 cc, konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter. Kelompok mobil hybrid ini bakal dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar DPP sebesar 66 2/3 persen, (sebelumnya DPP 40 persen). Praktis jika dikenakan tarif baru tersebut, mobil hybrid bisa terkerek naik harganya.




(lth/din)

Hide Ads