Nihil Insentif, Siap-siap Harga Mobil Hybrid Makin Mahal Gegara Pajak Naik

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 08 Agu 2024 07:30 WIB
Logo mobil hybrid Foto: Istimewa
Jakarta -

Harga mobil hybrid bisa terkerek lantaran naiknya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Di sisi lain, pemerintah sudah mantap tidak akan memberikan kebijakan baru untuk industri otomotif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah atau menambah kebijakan insentif untuk industri otomotif.

"Tentu kalau untuk otomotif, kebijakan sudah dikeluarkan, jadi tidak ada kebijakan perubahan atau tambahan lain," kata Airlangga saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024) dikutip dari CNBC Indonesia.

Dia bilang kebijakan insentif fiskal yang ada saat ini seperti untuk mobil listrik atau electric vehicle (EV), penjualan mobil disebut masih bagus termasuk mobil hybrid.

Di sisi lain, harga mobil hybrid berpotensi bakal naik lagi. Saat ini pemerintah memberi karpet merah untuk produsen mobil listrik berbasis battery electric. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, mobil listrik dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam beleid tersebut mobil hybrid dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP). Dasar pengenaan pajak itu besarannya bervariasi mulai dari 40 persen hingga 80 persen dari harga jual. Tergantung dari tingkat kapasitas mesin, konsumsi BBM, dan emisi yang dikeluarkan.

Lebih lanjut dalam PP 74 tahun 2021 juga disebutkan, DPP dengan tarif baru untuk mobil hybrid bakal dikenakan jika:

"Adanya realisasi investasi paling sedikit Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles," bunyi pasal 36B.

Ini berlaku setelah jangka waktu dua tahun setelah adanya realisasi atau saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Adapun kenaikan pajak itu ditandai dengan makin tingginya DPP untuk mobil hybrid, besarannya bervariasi.

Misalnya untuk mobil hybrid yang dikelompokkan dalam pasal 26: kapasitas mesin sampai 3.000 cc, konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter. Kelompok mobil hybrid ini bakal dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar DPP sebesar 66 2/3 persen, (sebelumnya DPP 40 persen).

Praktis jika dikenakan tarif baru tersebut, mobil hybrid bisa terkerek naik harganya.

Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Putu Juli Ardika mengamini bakal ada penyesuaian PPnBM untuk kendaraan bermotor yang dilakukan secara bertahap. Termasuk mobil hybrid.

"Memang kemarin ada kenaikan fase satu dan fase dua. Jadi naiknya bukan 8 sampai 12 persen. Naiknya mungkin 3 persen, jadi 8 (persen) ke 12 (persen)," ungkap Putu saat Forum Group Discussion (FGD), belum lama ini.

"Dari 8 (persen) ke 12 (persen). Naiknya 3-4 persen," jelas dia.

Seperti disinggung sebelumnya, kenaikan PPnBM itu berlaku setelah terwujudnya realisasi hilirisasi, dalam hal ini sudah berdirinya pabrik PT Hyundai LG Indonesia.

"Sekarang kita sudah mempunyai dan diresmikan HLI, kita coba nanti verifikasi dari rangkaian prosesnya. Kalau memang sudah menggunakan precussor yang kita punya, dan investasinya sudah. Kita tetap konsisten karena itu terkait investasi," kata Putu.

"Di samping barang mewah, itu kan banyak sekali komponen. Kayak umpamanya Bea Balik Nama dan lainnya, sehingga itu bisa nanti diturunkan, dan juga pajak ditanggung pemerintah, itu juga bisa melakukan kompensasi, dan kita bisa mendorong, membuat formulasi yang paling tepat, paling optimum, baik investasi maupun kendaraan bermotor, sekaligus mendorong yang kendaraan low emission vehicles, termasuk hybrid," jelasnya lagi.



Simak Video "Lihat Langsung Suzuki Fronx: Gaya ala SUV Coupe, Sudah Hybrid!"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork