Katanya Murah Thailand, Ini Pajak yang Dipungut saat Beli Mobil Baru di Indonesia

Katanya Murah Thailand, Ini Pajak yang Dipungut saat Beli Mobil Baru di Indonesia

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 14 Jul 2024 07:05 WIB
New cars at dealer showroom. Themed blur background with bokeh effect. Car auto dealership. Prestigious vehicles.
Instrumen pajak yang dipungut saat membeli mobil baru Foto: iStock
Jakarta -

Komponen pajak menjadi salah satu penentu harga jual mobil di pasaran. Faktanya pajak untuk harga on the road saja bisa 40 persen dari harga dasar.

Peneliti Senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Riyanto membeberkan apa saja pajak yang dikenakan ke konsumen.

Selain instrumen pajak seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat juga biaya penerbitan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan TNKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak kita untuk low MPV itu 40 persen, PPn 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen. Jadi 40 persen harga mobil dari off the road dengan harga on the road 40 persen lebih mahal," kata dia.

"Di beberapa segmen mobil lebih mahal dari Thailand."

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu kalau komponen harga ini kita bedah, itu memang ada beberapa yang sukses meningkatkan penjualan mobil," jelasnya lagi.

Tarif PPnBM mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Misalnya Low PMV, mobil dengan kapasitas di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 liter/km maka besarannya 15 persen. Ini pengenaan PPnBM termurah.

Untuk pengenaan tarif PPN, seperti diketahui PPN telah naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kebijakan baru ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Instrumen lain yang perlu dicari tahu ialah besaran BBNKB. Seperti diketahui BBNKB masing-masing daerah berbeda. Misalnya DKI Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 saat ini menetapkan tarif BBNKB menjadi 12,5%.

Selain itu ada tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), khusus Jakarta, sesuai Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di mana untuk kepemilikan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Jika membeli mobil biasanya ada penerbitan administrasi yang sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB: Rp 375.000

Setelah pajak didapatkan, biasanya belum ditambah keuntungan penjualan dari dealer dan sebagainya.

Usulan PPnBM ditanggung pemerintah muncul lagi

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menjelaskan komponen pajak saat ini bisa 40 persen.

"Harga mobil ini juga diskusi dengan Pemda, karena BBNKB itu menjadi isu, itu yang membuat harga mobil ini luar biasa mahal, karena bila ditotal bisa lebih dari 30-40 persen itu adalah bentuk pajak," tambah dia.

"Namun mereka tidak mau kehilangan karena rata-rata pemerintah provinsi 60-80 persen PAD-nya dari pajak kendaraan bermotor," sambungnya lagi.

Berdasarkan data wholesales (distribusi pabrik ke dealer) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan sepanjang Januari-Juni tahun 2024 baru mencapai 408.012 atau minus 19,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal penjualan bisa tembus setengah juta unit atau tepatnya 506.427 unit pada semester pertama 2023.

Ada beragam faktor yang menyebabkan turunnya penjualan mobil di pasar domestik, mulai dari naiknya suku bunga, meningkatnya kredit macet atau NPL (Non Performing Loan), pengetatan pembiayaan kredit dari lembaga pembiayaan, hingga jam kerja yang berkurang karena terpotong hari libur tanggal merah seperti masa lebaran.

"Padahal yang kita harapkan adalah seperti PPnBM DTP, kalau ini kemudian ini diturunkan, penjualan naik gak? ternyata terbukti pada tahun 2021 naik dari 500 menjadi 800 ribu dalam waktu sekian bulan, ini perlu kita jaga," jelasnya lagi.

Berdasarkan kajian dari LPEM UI, penyebab tren negatif penjualan mobil di Indonesia dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat. Untuk itu diperlukan lagi paket kebijakan fiskal dari pemerintah, misalnya seperti PPnBM DTP seperti era pandemi silam.

Solusi jangka pendek, Riyanto menyarankan supaya pemerintah perlu memberi stimulus fiskal agar kelompok upper middle yang hampir masuk kategori makmur (affluent) saat ini, dapat membeli mobil baru. Pada saat yang sama perlu dirancang program "mobil murah" atau penyegaran program KBH2 (LCGC).

Penghilangan sumber pendapatan pemerintah dari PPnBM tentu akan menurunkan pendapatan. Tetapi bisa jadi hal ini akan terkompensasi oleh adanya peningkatan permintaan serta peningkatan produksi dari industri manufaktur.

"Di satu sisi mungkin PPnBM turun, tapi di satu sisi PPN akan meningkat, termasuk PKB, akan memperluas produksi mobil, output industri suku cadang meningkat, kita ada peningkatan PPh badan, ataupun PPh orang pribadi," kata Riyanto.

"Dari situ dari dampaknya ada penciptaan lapangan kerja, meningkatkan investasi kita, multiplier effect," tambahnya lagi.




(riar/lua)

Hide Ads