Pernahkah kalian menjumpai bus berjalan lambat di bawah kecepatan 100 km/jam di lajur kanan tol? Padahal, berkendara statis di lajur kanan dapat membahayakan pengendara lain. Lantas, adakah alasan di baliknya?
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, lane hogger atau mengemudi dengan kecepatan statis tanpa menambah kecepatan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Apalagi jalur kanan dibuat untuk mendahului kendaraan lain.
Manfaat Lajur Kanan di Jalan Tol
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 108 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, penggunaan jalur kanan hanya diberlakukan ketika pengemudi bermaksud mendahului kendaraan di depannya atau diperintahkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan tiga jalur di tol digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan berikut.
- Lajur Kiri (1): Kendaraan dengan kecepatan 60 km/jam
- Lajur Tengah (2): Kendaraan dengan kecepatan 80 km/jam
- Lajur Kanan (3): Kendaraan dengan kecepatan 100 km/jam.
Jalur kanan hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, belok ke kanan, mengubah arah, dan mendahului kendaraan lain. Jalur kanan juga untuk kendaraan yang berjalan lebih cepat dibandingkan yang ada di sebelah kiri.
Bagaimana jika Bus Berjalan di Jalur Kanan?
Bus dan truk biasanya berada di jalur kiri karena keduanya berjalan lambat. Namun keduanya berjalan dengan kecepatan berbeda, bus 80 km/jam sedangkan truk 60 km/jam.
Bus harus berjalan lebih lambat jika bertemu truk di jalan tol. Karena itu, bus mengambil jalur kanan dengan tetap mempertahankan kecepatannya. Kendaraan lain yang berjalan lebih cepat bisa mendahuluinya.
Terkait kendaraan yang menyalip dari kiri, hal itu sebetulnya berbahaya. Bodi bus dan mobil lain bisa bersenggolan hingga terjadi kecelakaan, dengan dampak yang tidak diinginkan.
Karena itu, pengemudi bus biasanya memberi kode jika kendaraan aman disalip dari sebelah kiri. Kode ini adalah lampu sein mati untuk menandakan kendaraan lain bisa mendahului dari kiri.
Arti kode lampu sein berubah jika yang menyala sebelah kanan. Dalam kondisi tersebut, bus mendahului kendaraan di depannya dari sebelah kanan dan aman bagi mobil lain di belakangnya untuk mengikuti.
Namun, mobil lain harus waspada jika bus menyalip dan menyalakan sein kiri. Dalam kondisi itu, pengemudi mobil sebaiknya tidak mengikuti bus. Pengemudi mobil lain yang nekat berisiko mengalami kondisi berbahaya, hingga terjadi kecelakaan.
Demikian alasan bus berada di jalur kanan dan berbeda dengan truk. Saat berkendara di jalan tol pastikan selalu waspada, menjaga jarak, dan memperhatikan lampu sein dari driver bus.
(row/row)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!