Pelat nomor khusus anggota DPR dipalsukan. Diketahui Polda Metro Jaya baru-baru ini mengamankan deretan mobil mewah yang menggunakan pelat nomor DPR tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus pemalsuan pelat DPR tersebut. Lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Ade Ary dikutip detikNews.
Setidaknya ada delapan unit mobil diamankan dengan menggunakan pelat nomor DPR palsu itu. Mulai dari Lexus LX570, Tesla, Mercedes-Benz G-Class, hingga Mercedes-Benz S-Class.
Pelat nomor DPR memang hanya diperuntukkan bagi anggota DPR. Untuk masyarakat diharap jangan tergiur dengan pelat nomor ala anggota DPR tersebut.
"Karena pelat tersebut hanya untuk anggota DPR, dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum,"tambah Ade Ary dilansir Antara.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021. Dalam surat telegram itu disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.
Jika mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, ada beberapa ciri pelat nomor khusus anggota DPR tersebut. Disebutkan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR RI.
Tak cuma itu, pelat nomor tersebut memiliki nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
Penggunaan pelat nomor anggota DPR ini, menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun, dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR.
Adang juga mengatakan, tak ingin pelat khusus dipakai untuk gagah-gagahan di jalan. Menurutnya, anggota DPR harus mampu menjaga marwah.
"Karena apa pun juga, hal-hal yang seperti itu jangan hanya untuk kepentingan gagah-gagahan, tapi juga bagian daripada bagaimana masyarakat bisa mengontrol anggota DPR atau DPRD apabila nanti mendapatkan nopol (nomor polisi) khusus, untuk tidak sembarangan mempergunakan nopol tersebut di tempat-tempat tidak wajar," ucap Adang.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar