Sirine-Strobo di Pajero Caleg DPR Dicopot, Emang Siapa Saja yang Boleh Pakai?

Sirine-Strobo di Pajero Caleg DPR Dicopot, Emang Siapa Saja yang Boleh Pakai?

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 19 Des 2023 15:11 WIB
Polisi menilang caleg DPR Zulfikar atas penyalahgunaan pelat dinas Polri di mobil pribadinya saat kampanye di Tangerang, Banten.
Foto: Polisi menilang caleg DPR Zulfikar atas penyalahgunaan pelat dinas Polri di mobil pribadinya saat kampanye di Tangerang, Banten. (dok. Instagram @polrestatangerang)
Jakarta -

Penggunaan aksesori tambahan seperti strobo dan sirine tak boleh sembarangan. Bahkan calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun tidak dibenarkan memakai aksesori khusus tersebut.

Belum lama ini viral video Pajero Sport dengan pelat dinas Polri dipakai kampanye calon legislatif anggota DPR Fraksi Demokrat Zulfikar. tampak mobil berkelir hitam itu menggunakan pelat nomor Polri bernomor 70088-VII sekaligus atribut ala mobil polisi seperti penggunaan sirene dan juga rotator.

"Saat ini kita lihat di depan ada pelat nomor yang sudah kita copot termasuk penggunaan sirene, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono dalam unggahan instagram Humas Polda Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang patut menjadi perhatian ialah penggunaan strobo dan sirine. Jika menemukan mobil berpelat hitam tetapi memakai strobo-sirine, atau tanpa pengawalan petugas kepolisian maka kendaraan tersebut bukanlah prioritas di jalan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), tidak disebutkan caleg ataupun pejabat dengan mobil pribadi bernopol hitam bisa menggunakan aksesori tersebut. Kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, berikut ini penjelasannya:

ADVERTISEMENT

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara itu soal pelat Polri, Zulfikar mengaku mendapatkannya secara resmi. Kata Zulfikar, pelat dinas itu digunakan pada kendaraan dinasnya sebagai anggota DPR RI. Namun demikian, masa berlaku pelat dinas Polri itu sudah berakhir dan disebut Zulfikar dia tak mengetahuinya.

"Pelat Polri yang digunakan pada pelat (kendaraan) dinas yang pernah digunakan adalah saya dapat secara resmi melalui kedinasan saya, di mana saya mendapatkan pelat tersebut menggunakan proses dan membayar pajak PNBP dalam hal untuk menggunakan kendaraan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI," beber Zulfikar dalam klarifikasinya.

[Gambas:Instagram]



Diketahui Pajero Sport Zulfikar yang ditertibkan itu merupakan mobil pribadi. Zulfikar mengaku mendapatkan pelat dinas Polri tersebut untuk kendaraan dinasnya sebagai anggota DPR RI. Namun demikian, saat ini masa berlaku pelat dinas Polri tersebut sudah berakhir.

Zulfikar mengaku dirinya tidak ada di dalam mobil tersebut saat itu. Menurutnya, di mobil tersebut hanya ada sopir pribadinya.

"Kegiatan saya pada hari ini melaksanakan kampanye saya tidak menggunakan kendaraan tersebut, kendaraan tersebut dibawa oleh sopir saya dan saya tidak di dalam mobil itu, hanya sopir saya yang berada di dalam mobil tersebut dan saya tidak berada di dalam mobil tersebut," tuturnya.

Sejatinya pelat nomor Polri tak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara pasal 3 ayat 2.

"STNK-BD (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri) dan TNK-BD Polri (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri," demikian bunyi aturannya.




(riar/dry)

Hide Ads