Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis: Atas Nama PT, Tunggak Pajak Ratusan Juta

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis: Atas Nama PT, Tunggak Pajak Ratusan Juta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 29 Apr 2024 09:31 WIB
Mobil Harvey Moeis yang disita Kejagung (Rumondang-detikcom)
Foto: Mobil Harvey Moeis yang disita Kejagung (Rumondang-detikcom)
Jakarta -

Beberapa mobil mewah milik Harvey Moeis (suami Sandra Dewi) disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Beberapa di antaranya terdaftar atas nama perusahaan, tapi pajaknya masih nunggak.

Terbaru, Kejagung menyita tiga unit mobil Harvey Moeis. Pertama, mobil Mercedes-Benz warna silver. Pelat nomor itu sudah dilepas. Namun terdapat pelat nomor B-1-RPL yang berada di bawah jok sebelah kiri mobil tersebut.

Ditelisik melalui laman Samsat Jakarta, mobil itu terdaftar atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa. Model mobil tersebut ialah Mercedes-Benz SLS AMG AT dengan kapasitas mesin 6.208 cc. Pajaknya masih aktif sampai Juni 2024 dengan PKB pokok Rp 45.428.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil kedua yang terparkir adalah Ferrari berpelat B-1985-SHM. Ditelusuri dari Samsat Jakarta, mobil terdaftar atas nama pribadi. Jenisnya merupakan Ferrari 360 Challenge Stradale. Sedangkan tahun produksinya 2003. Pajaknya masih aktif sampai Juli 2024 dengan nilai PKB pokok Rp 147.805.000.

Selanjutnya ada Ferrari 458 Speciale dengan pelat nomor B-2-MKL. Ferrari 458 Speciale itu terdaftar di Samsat Banten atas nama perusahaan.

ADVERTISEMENT

Dalam data yang teregistrasi nomor dan identitas, mobil itu merupakan Ferrari 458 Speciale keluaran tahun 2015. Mobil tersebut memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 119.291.100. Masa berlakunya sudah telat empat bulan 13 hari.

Mobil Harvey Moeis yang disita Kejagung (Rumondang-detikcom)Foto: Mobil Harvey Moeis yang disita Kejagung (Rumondang-detikcom)

Masa berlaku pajak Ferrari 456 Speciale itu sudah habis sejak 16 Desember 2023. Sedangkan STNK masih berlaku hingga tahun 2025. Karena telat bayar pajak, pemilik Ferrari 458 Speciale ini harus membayar denda PKB sebesar Rp 10.825.300 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 70.000 sehingga total pajaknya menjadi Rp 119.291.100.

Sebelumnya, dua mobil Harvey Moeis juga disita yaitu Rolls-Royce Cullinan dan MINI Countryman yang menjadi kado untuk istrinya, Sandra Dewi.

Selain itu, Sandra Dewi di akun Instagramnya beberapa waktu lalu juga mengunggah Rolls-Royce dengan pelat nomor B 1 SDW. Ditelusuri dalam laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, pelat nomor B 1 SDW terdaftar untuk Rolls-Royce model Ghost Extended Wheelbase (EWB).

Mobil itu diketahui terdaftar atas nama perusahaan. Pajaknya terbilang cukup besar yakni tembus Rp 101 juta termasuk denda. Sejatinya pajak Rolls-Royce itu hanya Rp 99,9 juta. Namun terungkap pajak itu belum dibayarkan karena jatuh tempo pada 4 Maret 2024 sehingga dikenakan denda PKB dan SWDKLLJ.

Beberapa waktu lalu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, banyak pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak progresif.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," kata Yusri dikutip Humas Polri beberapa waktu lalu.

Meski sudah menggunakan nama perusahaan agar tidak terkena pajak progresif, ternyata Harvey Moeis masih menunggak pajak mobil mewahnya.




(rgr/din)

Hide Ads